METRO SULTENG- Perusahaan pertambangan biji nikel PT Alaska Dwipa Perdana (ADP) menggelar konsultasi publik Rencana Induk Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (RIPPM) tahun 2025-2029.
Kegiatan dilaksanakan di gedung serbaguna Ahmad Hadie, Kelurahan Matano, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, Kamis (26/12/24).
Baca Juga: Korban Penganiayaan di BRI Link Arifana Bahodopi Dilarikan ke RSUD, Pelaku Masih Buron
Dalam konsultasi publik tersebut, Pemerintah Kecamatan Witaponda turut hadir bersama sejumlah Kepala Desa lingkar tambang serta tokoh Masyarakat. Pihak perusahaan yang diwakili oleh Kepala Tekhnik Tambang (KTT) PT ADP, Aswan, Hisam Kaimudin selaku eksternal, humas dan perwakilan Dinas ESDM Sulteng di Morowali.
Menurut keterangan KTT PT Alaska, Aswan, bahwa tujuan pelaksanaan kegiatan ini yaitu untuk memberikan panduan dalam rangka penyusunan dokumen tahunan Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM) IUP OP PT ADP di empat Desa Lingkar tambang, Kecamatan Witaponda, Kabupaten Morowali.
"Itu tujuan kami," ujar Aswan. Selain itu, hal ini sesuai tertuang dalam Permen ESDM No 14 tahun 2016 tentang pengembangan dan pemberdayaan Masyarakat pada kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara.
Kegiatan konsultasi publik PT ADP berjalan dengan lancar hingga selesai. Pada dasarnya masyarakat mendukung penuh Program Pengembangan dan Pemberdayaan
Masyarakat (PPM), PT Alaska Dwipa Perdana periode Tahun 2025-2029 dengan ketentuan :
A. Untuk pembagian Ring II khususnya Desa Moahino dan kecamatan Witaponda untuk dapat dimasukan pada Ring I.
B. Semua program PPM yang menjadi kewajiban perusahaan harus direalisasikan.
Baca Juga: Khutbah Jumat Terbaik Jalan Menuju Surga
C. Apabila RKAB telah mendapatkan persetujuan, sebelum melakukan kegiatan penambangan PT.
Alaska Dwipa Perdana diharapkan dapat melakukan sosialisasi RKAB ke masing-masing Desa wilayah lingkar Tambang.
D. PT. Alaska Dwipa Perdana dalam melakukan Sosialisasi RKAB ke wilayah Desa lingkar tambang diharapkan dapat menghadirkan Top Management (Direktur) yang dapat mengambil keputusan langsung.***