METRO SULTENG- Dewan Pengupahan Kabupaten Morowali menyepakati kenaikan Upah Minimun Sektor Kabupaten (UMSK) sebesar 6,5 %. Besaran ini disepakati setelah melalui perundingan dikantor BLK KTM, Desa Bente, Kecamatan Bungku Tengah, Kamis (12/12/24).
Perundingan tersebut di pimpin lansung oleh Kepala Dinas Nakertrans Pemkab Morowali Ahmad dan turut dihadiri oleh akademisi, Bappelitbangda, Dinas Koperasi, Dinas Perindag, BPS, Bagian Hukum Sekretariat Daerah dan organisasi buruh.
Baca Juga: Kelompok Tani Sukena Ungkap Kepemilikan Lahannya di Area Perkebunan Sawit PT ANA
Adapun besaran upah sesuai hasil kesepakatan dewan pengupahan sebagai berikut:
UMSK sektor perkebunan Kabupaten Morowali tahun 2025 sebesar Rp. 3.750.000, kemudian di sektor pertambangan Rp 3.957. 673.
Baca Juga: Intip Menariknya SMA Taruna Nusantara Cimahi dan Malang yang Dibangun Prabowo saat Menhan
Dari hasil kesepakatan ini, kemudian rekomendasi pengusulan yang dibuat oleh Dinas Nakertrans Pemkab Morowali akan diajukan ke Pemprov Sulawesi Tengah.
Dewan pengupahan Sulrhaman juga antusias dengan kenaikan UMSK ini. Olehnya itu, pihaknya berharap agar hasil rapat segera diajukan ke Pemprov agar apara pekerja di Kabupaten Morowali dapat segerah menikmatinya.***