KTT PT Biomas Internasional Keluhkan Tingginya Pajak Batu Gamping di Morowali Dibanding Daerah Lain

photo author
- Rabu, 15 Mei 2024 | 10:28 WIB
IUP Tambang Batu Gamping PT Biomas Internasional di Desa Topogaro.Foto scren Momi.
IUP Tambang Batu Gamping PT Biomas Internasional di Desa Topogaro.Foto scren Momi.

METRO SULTENG-Penerapan pajak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Morowali, Sulteng dinilai sangat tinggi ketimbang penarikan pajak di daerah lain. Seperti yang diutarakan oleh Kepala Teknik Tambang (KTT) PT Biomas Internasional yang melakukan penambangan batu gamping di Desa Topogaro, Kecamatan Bungku Barat.

Risman selaku KTT mengatakan, penarikan pajak batu gamping yang selama ini berlaku di PT Biomas yaitu Rp 145.500 dikali jumlah material di kali 20%. Menurutnya,ini sangat besar nilai pajaknya.

Baca Juga: Petikan Gitar Panglima TNI Agus Subiyanto, Pukau Warga Sulteng saat Nyanyikan Lagu Always

"Coba bayangkan, kali saja kalau saya jual 5 ribu kubik kemudian dikalikan 140 ribu 500 lalu dikali 20% itu hasilnya 100 lebih," ucapnya heran tingginya pungutan pajak batu gamping di Morowali.

Selain batu gamping, PT Bioma juga mengolah tanah timbunan. Harga penarikan pajak untuk timbunan juga dianggap sangat tinggi yaitu disamakan dengan pajak batu gamping.

"Tetap hitungannya disamakan tanpa adanya pemisahan untuk setiap ukuran ataupun jenis material yang berasal dari lokasi yang sama, makanya kalau saya ketemu pak kades, itu tanah timbunan saya tidak hitung saya tidak masukan, kalau saya laporkan itu selesai," ungkapnya saat ditanya soal penarikan pajak tanah urug oleh metrosulteng belum lama ini.

Pihaknya pun menyesalkan penyamaan tarif pajak tersebut, tanpa adanya pemisahan komoditas tambang. Olehnya itu dia berharap agar Pemda Morowali mengkaji kembali soal penerapan pajak PAD yang dianggap memberatkan investor.

Baca Juga: Peduli Banjir di Luwu Utara, KKLR Sulsel Salurkan Beras 1 Ton untuk Warga Terdampak

Terkait soal pengolahan tanah timbunan, KTT Biomas tidak mengungkap izinnya atau izin tambahan yang tertuang dalam IUP maupun RKAB nya. Risman fokus menjelaskan ihwal tingginya penerapan pajak di Morowali padahal di daerah lain dianggapnya lebih rendah, seperti di Kabupaten Morowali Utara atau di kota Kendari.

Diketahui, Pemerintah Desa Topogaro dengan PT Biomas bekerja sama melakukan pengolahan tanah timbunan melalui pihak ketiga yaitu Mansyur. PT Biomas menerapkan tarif Rp70 ribu per retnya.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X