Harus memiliki E-KTP (Kartu Tanda Penduduk Elektronik).
Satu unit motor listrik hanya dapat digunakan satu Nomor Induk Kependudukan (NIK).***
Harus memiliki E-KTP (Kartu Tanda Penduduk Elektronik).
Satu unit motor listrik hanya dapat digunakan satu Nomor Induk Kependudukan (NIK).***