METRO SULTENG- Pedangdut Lesti Kejora kali ini harus berhadapan dengan hukum. Lesti Kejora telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Minggu, 18 Mei 2025 karena pelanggaran hak cipta yang merugikan pencipta lagu bernama Yoni Dores.
Kabar pelaporan Lesti tersebut juga telah dikonfirmasi oleh pihak kepolisian.
“Kami membenarkan bahwa tanggal 18 Mei 2025, dua hari lalu, kami menerima laporan tentang tindak pidana hak cipta,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada awak media di Mapolda Metro Jaya, Jakarta pada Selasa, 20 Mei 2025.
Baca Juga: 7 Warga Morowali Direhabilitasi BNN karena Narkoba, Siapa Saja Mereka?
Pelapornya adalah saudara IS, korbannya YM alias YD seorang pencipta lagu kemudian terlapornya saudari LK,” imbuhnya.
Ade Ary kemudian menjelaskan kronologinya, bahwa Lesti telah merugikan Yoni Dores sejak tahun 2018.
Kerugian itu berasal dari Lesti yang meng-cover lagu ciptaan tanpa izin dan mengunggahnya di YouTube.
“Kejadian berawal pada 2018 sampai sekarang, diketahui terlapor meng-cover beberapa lagu milik korban dan di-upload ke beberapa media online YouTube tanpa sepengetahuan dan seizin korban,” jelasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa lagu-lagu tersebut berada di bawah naungan PT ASKM sebagai publisher resminya.
Saat melakukan pelaporan, terungkap bahwa korban membawa beberapa barang yang diklaim sebagai barang bukti.
“Saat melapor, pelapor membawa beberapa barang bukti yang diserahkan ke penyidik, ada flashdisk, pernyataan publisher, dan print out cover lagu,” jelas Ade Ary.
Baca Juga: Prediksi Manchester City vs Bournemouth Liga Inggris Rabu 21 Mei 2025 Jam 02.00 WIB
Penyidikan pada Lesti berdasarkan pada Pasal 113 jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Jika istri aktor Rizky Billar ini terbukti bersalah, ancaman hukumannya adalah maksimal 4 tahun kurungan penjara dan denda hingga Rp1 miliar.***