Mereka bertanggung jawab kepada Presiden untuk memberikan laporan pelaksanaan tugas yang dikoordinasikan oleh Sekretaris Kabinet (Setkab) RI.
Berada di Bawah Koordinasi Mayor Teddy
Pasal 18 Ayat 3 Perpres itu mengungkapkan terkait peran para Utusan Khusus Presiden RI yang akan memberikan laporan tugasnya.
Laporan tugas yang diberikan Raffi cs berada di bawah koordinasi Seskab yang kini dijabat oleh Mayor Teddy Indra Wijaya.
Para Utusan Khusus Prabowo itu juga berperan dalam menjalankan setiap keputusan Presiden Prabowo di masa mendatang.
Baca Juga: Demi Rakyat, Anwar Hafid Gratiskan Meteran Listrik Lewat Program Berani Menyala
Selain itu, para Utusan Khusus Presiden RI itu berasal dari kalangan Pegawai Negeri Sipil atau non-Pegawai Negeri Sipil.
Gaji dan Fasilitas Raffi cs di Kabinet Prabowo
Menurut Pasal 22 dalam Perpres itu, Raffi cs yang menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden Prabowo akan mendapat hak keuangan dan fasilitas yang setingkat dengan jabatan Menteri RI.
Seperti diketahui, gaji Menteri RI telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000.
Diketahui, besaran gaji pokok para Menteri RI di setiap bidang mencapai Rp5,04 juta per bulan. Terdapat juga besaran tunjangan yang diterima setiap bulannya yang mencapai Rp13,6 juta.
Berdasarkan hal itu, jumlah gaji dan tunjangan para Menteri RI dapat mencapai Rp18,6 juta per bulan. Jumlah upah tersebut belum termasuk fasilitas dan tunjangan lain, seperti kendaraan dinas hingga jaminan kesehatan.***