Adapun sebaran objek laporan pengaduan yaitu, Pemerintah Kabupaten Banggai, Pemkab Buol, RSUD (Kesehatan), Rutan, dan Kementerian Pendidikan masing-masing 1 laporan.
Pemerintah Kabupaten Poso 10, Morowali Utara 11 , Parigi Moutong 2 , Donggala 591,Sigi 3, Kota Palu 17, dan Pemerintah Provinsi Sulteng 5 laporan.
Kemudian BUMN 4 laporan, kepolisian 6 laporan, BPJS 3 laporan, KPU 2 laporan, serta BPN 9 laporan.
Juga disinggung pada kesempatan tersebut tentang upaya sosialisasi pencegahan maladministrasi. ORI Perwakilan Sulteng sudah melakukan perjanjian kerja sama dengan pihak Universitas Tadulako (Untad).
Bahkan, ORI Perwakilan Sulteng ikut memonitoring Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) Lapor. Karena Pemda Sulteng masih kurang aktif dalam menangani hal pengaduan. Dan tahun depan Ombudsman disinkronkan dengan SP4N Lapor.
Kepala Perwakilan ORI Sulteng M. Iqbal Andi Magga mengatakan, tahun depan pihaknya membangun sinergitas dengan seluruh Pemda kabupaten/kota se-Sulteng. Ini dilakukan dalam rangka supervisi pelayanan publik. Mana pemda yang pelayanannya masuk zona merah, kuning, dan hijau, akan terlihat nantinya.
“Ini bertujuan agar semua layanan publik pemda, mengalami peningkatan pelayanan. Supaya masyarakat mendapat keadilan dalam penyelenggaraan publik serta mendapat jaminan hukum,” kata Iqbal.
Ombudsman RI dalam melakukan penanganan laporan sesuai Undang-Undang No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, dan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, serta peraturan yang berlaku terkait substansi yang dilaporkan. ***