Perusahaan Tambang PT BCPM Abaikan Surat Bupati Morowali, Hentikan Aktivitas Sebelum Tuntas Ganti Rugi Lahan

photo author
- Sabtu, 8 Oktober 2022 | 18:00 WIB
PT BCPM
PT BCPM

METRO SULTENG- Pada tanggal 23 September tahun 2022, Bupati Morowali Taslim telah melayangkan surat pemberitahuan ke PT Bima Cakra Perkasa Mineralindo (BCPM) terkait persoalan lahan masyarakat.

Dalam surat yang dilayangkan Bupati Morowali nomor 188.5/0947/UMUM/IX/2022 terdapat 3 poin penting yaitu:


1. PT Bima Cakra Perkasa Mineralindo tidak diperkenankan untuk melakukan kegiatan operasional pengangkutan dan pemuatan material nikel ore, sampai dengan terpenuhinya hak-hak masyarakat.

2. Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali menegaskan kepada pimpinan PT Bima Cakra Perkasa Mineralindo, untuk patuh terhadap hasil rapat dan poin satu di atas.

3. Apabila PT Bima Cakra Perkasa Mineralindo tidak mengindahkan maksud surat ini, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali dapat mengajukan evaluasi terhadap status Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) PT Bima Cakra Perkasa Mineralindo untuk diajukan pencabutan IUP-OP melalui instansi terkait, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Surat penyampaian ini menurut masyarakat setempat, Rustam, tak dihiraukan perusahaan, dimana hingga sekarang hak-hak masyarakat belum juga diselesaikan.

Baca Juga: PT BCPM Bantah Serobot Lahan Warga Buleleng Morowali

Baca Juga: Terseret Kasus TTG Donggala, Ratusan Kades Terancam Bui

Baca Juga: Serobot Lahan Warga di Buleleng Morowali, PT BCPM Didemo Minta Hentikan Aktivitas Penambangan

"Pak bupati tidak dihargai, dalam surat pemberitahuan tersebut ada beberapa poin yang disampaikan. Salah satunya PT BCPM diminta untuk memberhentikan segala kegiatan pertambangannya, tapi hingga sekarang masih juga beraktivitas," ucap Rustam, Sabtu (8/10/22).

Oleh karena itu, ia berharap, PT BCPM menghentikan dulu segala aktivitas pertambangannya, sebelum tuntutan masyarakat diselesaikan.

Rustam menambahkan, terkait soal harga lahan masyarakat, menurutnya tidak ada apa-apanya. Aman, tetapi cara yang diterapkan pihak perusahaan ketika ada masyarakat yang mengklaim lahan yang telah digusur oleh pihak perusahaan, masyarakat langsung dibawa ke ranah hukum. Tidak ada bermusyawarah dengan masyarakat dan pemerintah desa dulu untuk mencari solusinya.

"Kami melihat pihak perusahaan menggusur dulu. Begitu ada masyarakat yang mengklaim itu haknya, dilapor di Polda. Dibawa ke ranah hukum. Sehingga saya bilang ini preman, kenapa perusahaan ini tidak ada iktikad baik diskusi dengan pemerintah desa dulu," terang Rustam kesal.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X