METRO SULTENG - Ternyata saat mengikuti lelang pekerjaan paket II irigasi Gumbasa di tahun 2021 lalu, PT Wijaya Karya yang ber-Kso dengan PT Passokorang, belum mengantongi izin penggunaan material. Izin nanti diurus setelah perusahaan ini ditetapkan sebagai pemenang dan tandatangan kontrak.
Tapi, perusahaan plat merah (BUMN) ini dimenangkan. Proyek berpagu Rp330 miliar yang melekat di BWSS III Palu ini jatuh ke tangan PT Wijaya Karya dan Kso-nya.
Setelah itu, barulah PT Wijaya Karya mengurus izin penggunaan material di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah. Tempat lokasi proyek berada.
Izin pun terlambat. Karena daerah setempat, ternyata tidak berwenang untuk mengeluarkan lagi izin seperti itu. Kewenangannya ada di tingkat provinsi.
Diuruslah di provinsi izin tersebut sejak Desember 2021. Nanti izin keluar di bulan Maret 2022. Ada tiga bulan waktu dipakai mengurus izin.
Akibatnya apa? Saat ini pekerjaan perusahaan plat merah ini baru 26 persen progresnya di lapangan. Sisa waktu bekerja kurang lebih 6 bulan lagi sesuai kontrak.
Humas PT Wika, Serdy, dikonfirmasi hal ini mengakuinya. Serdy mengakui ada keterlambatan memang karena terkendala izin material.
"Kami sekarang pakai izin penggunaan khusus. Terlambat memang keluarnya,"kata dia.
Selain karena keterlambatan izin material, pekerjaan lambat juga dipicu metode kerja. Tapi Serdy tetap menaruh optimistis kalau sisa waktu 6 bulan lagi bisa selesai pekerjaan mereka.
Baca Juga: POPDA Tingkat Sulteng di Morowali Berakhir, Irvan Aryanto: Tekankan Evaluasi dan Pembinaan
"Kami sudah lakukan evaluasi metode kerja. Dengan begini, percepatan progres bisa kami kejar,"tandasnya. ***