METRO SULTENG- Keluarga karyawan korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak oleh perusahaan pertambangan batu gampin PT Resky Utama Jaya (RUJ) di Desa Nambo, Kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali, Sulteng, bakal melapor di Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali.
Hal ini dibeberkan lansung oleh Faisal Ibrahim selaku paman karyawan korban PHK bernama Rio Saputra yang diduga diberhentikan secara sepihak oleh pihak perusahaan PT RUJ.
Baca Juga: Rumah Mewah Rektor Unila Karomani Diobok-Obok KPK, Satu Koper dan Map Besar Diamankan
Kata Faisal, pihaknya tidak terima keponakannya diberhentikan karena dituduh merusak barang milik perusahaan yang belum terbukti kebenaranya.
"Ia saya akan mengadu ke pihak Dinas Ketenaga Kerjaan terkait hal ini," terangnya kepada metrosulteng, Selasa (23/8).
"Tidak ada bukti jika ponakan saya yang rusak barang milik perusahaan, saya sudah suruh putar cctv nya, tapi tidak ada," tambahnya.
Oleh karena ini, Faisal menyebut pihak perusahaan semau-maunya dalam memecat karyawan lokal warga Desa Nambo.
Baca Juga: Smelter Feronikel PT Antam di Halmahera Akan Kembali Dihidupkan Akhir Kuartal 1 2023
Baca Juga: Komisi 3 DPR RI Tanyai Kapolri Soal 'Kerajaan Sambo'
"Untuk itu kami akan ke Dinas Naker, karena secara kasat mata kami juga melihat lebih banyak karyawan yang dari luar yang di rekrut perusahaan ketimbang warga lokal," terang Faisal.
Sekretaris Desa Nambo juga ini membeberkan bahwa pihaknya pernah didatangi oleh pihak karyawan perusahaan PT RUJ yang mengeluh terkait jam kerja yang jam istrahatnya sedikit.
"Jaman dulu kami kenal ini kerja rodi, sekarang ada lagi," imbuhnya menyampaikan keluhan karyawan PT RUJ perusahaan batu gampin yang beroperasi di Desa Nambo.***