METRO SULTENG - Komisi C DPRD Kota Palu, Sulawesi Tengah, menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan warga Kelurahan Kawatuna Kamis (15/6/2023) pagi. RDP digelar di ruang sidang utama.
RDP pagi itu dipimpin Ketua Komisi C Ahmad Umayer. Sedangkan perwakilan warga Kawatuna yang hadir sedikitnya tujuh orang.
Agenda RDP adalah ganti rugi pembebasan lahan perluasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kawatuna yang belum dilunasi Pemkot Palu.
Baca Juga: Warga Kawatuna Tuntut Pelunasan Lahan TPA, Ahmad Umayer: Sumber Masalahnya Ini Walikota
Dimulai pukul 10.45 Wita hingga pukul 13.00 Wita, RDP hari itu tidak menghasilkan kesimpulan. Sebab, perwakilan Pemkot Palu yang hadir tidak berani mengambil keputusan.
Yang mewakili pemkot antara lain, Kadis DLH Arif Lamakarate, Inspektur Inspektrorat Muliati, camat dan sekcam Mantikulore, Lurah Kawatuna, dan beberapa lagi staf lainnya.
Meski pembicaraan sudah sampai ke hal-hal teknis, namun pada akhirnya Ketua Komisi C Ahmad Umayer selaku pimpinan rapat, memilih melakukan skorsing RDP hingga pekan depan. Sebab, permintaan garansi waktu dari warga Kawatuna untuk pelunasan ganti rugi lahan, tidak bisa dijawab perwakilan Pemkot Palu.
"Kami tidak mau dijanji lagi. Karena (pemilik lahan) yang datang kesini baru sebagian. Ini belum semua yang datang. Karena janji Walikota ke kami akhir Juni 2023 ini dibayarkan sisanya. Dan kabar itu sudah kami sampaikan ke seluruh pemilik lahan," kata Germuler, juru bicara warga Kawatuna di hadapan peserta RDP.
"Kalau seperti penyampian tadi, berarti berbeda dengan apa yang dibilang walikota. Tanggal 5 Juni barusan, saat kami menemui lagi walikota, beliau janjikan akhir Juni ini dibayarkan lahan kami," tambah Germuler.
Baca Juga: Uang Panjar Janji Walikota Palu Meleset, Warga Kawatuna Blokir Jalan ke TPA
Di forum RDP tersebut, Kadis DLH Arif Lamakarate sebagai OPD teknis menyampaikan beberapa hal.
Pertama, anggaran pembebasan perluasan lahan TPA Kawatuna Rp10 miliar sudah ada. Tercatat dalam DPA 2023 di instansi yang dipimpinnya itu.
Kedua, anggaran pembebasan lahan belum bisa dicairkan karena terkendala PP 19/2021. Padahal rencananya dicairkan di TW 1 2023. Dalam PP ini ada sejumlah dokumen yang harus dilengkapi lagi. Seperti peta wilayah, persetujuan harga dari tim appraisal, dan beberapa syarat lainnya.