METRO SULTENG - Ketua Komisi C DPRD Kota Palu, Sulawesi Tengah, Ahmad Umayer, meminta kepada Walikota Palu untuk tidak melakukan transaksi tanpa mekanisme formal. Sebaiknya jangan ada nego dilakukan diluar mekanisme pemerintah. Jangan warga "digantung" begini.
Baca Juga: Uang Panjar Janji Walikota Palu Meleset, Warga Kawatuna Blokir Jalan ke TPA
Hal itu disampaikan Ketua Komisi C DPRD Kota Palu, Ahmad Umayer, saat memimpin rapat dengar pendapat (RDP) Komisi C dengan warga Kelurahan Kawatuna, Kota Palu, Kamis (15/6/2023) pagi.
Agenda RDP membahas ganti rugi pembebasan lahan perluasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kawatuna yang belum dilunasi pemkot.
"Sumber masalahnya ini dari Pak Walikota. Disatu sisi Walikota melakukan nego (negosiasi), tapi sisi lain ada kendala aturan," tegas Ahmad Umayer dengan nada suara meninggi di forum RDP yang dimulai pukul 10.45 Wita tersebut.
Terungkap di RDP, dari Rp10 miliar biaya pembebasan lahan TPA Kawatuna, Walikota Palu Hadianto Rasyid telah memberikan DP (down payment) alias panjar sebesar Rp3 miliar kepada pemilik lahan. Uang DP disinyalir dari kantong pribadi walikota. Bukan dari kas APBD.
Bahkan, walikota menjanjikan lagi akan membayarkan sisanya akhir Juni 2023. Sisa yang akan dibayarkan Rp7 miliar lagi.
Baca Juga: Disperindag Sulteng dan Tojo Una Una Gelar Operasi Pasar Jelang Hari Raya Idul Adha 1444 H
Padahal, pembebasan lahan belum bisa dibayarkan pemkot melalui Dinas Lingkungan Hidup. Ini akibat terkendala PP nomor 19 tahun 2021 tentang penyelenggaraan pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Karena aturan itulah, rencana pembayaran di TW 1 tahun 2023 belum jadi dilakukan.
Janji walikota melakukan pembayaran lagi di akhir Juni itulah yang membuat Ketua Komisi C, Ahmad Umayer, berang. Walikota dinilai sebagai sumber masalah.
Apalagi warga Kawatuna yang hadir di RDP, tidak mau dijanji lagi untuk pelunasan lahan yang sudah terpakai seluas 11 hektar. Warga meminta kejelasan waktu, kapan pelunasan ditunaikan pemkot.
Namun, tak satupun personel Pemkot Palu bisa memberi garansi tanggal dan bulan berapa pelunasan dilakukan. Padahal, yang hadir RDP mewakili pemkot antara lain Kadis DLH Arif Lamakarate, Inspektur Inspektrorat Muliati, camat dan sekcam Mantikulore, Lurah Kawatuna, dan beberapa lagi staf Pemkot Palu.
Baca Juga: Inovasi Salah Satu Kunci Kemajuan Daerah, Sulawesi Tengah Diharap Berbenah
Imbasnya, kata Umayer, ada potensi pemblokiran lagi jalan ke TPA seperti sebelumnya. Sampah menumpuk dimana-mana ketika warga memblokir jalan ke TPA. Warga melakukan itu karena ada hak mereka yang belum diselesaikan.