sosial-budaya

Morowali Banjir Janda dan Duda, Penitera Pengadilan Agama Minta Pemda Jangan Tidur

Kamis, 15 Juni 2023 | 20:44 WIB
Panitera mudah hukum Pengadilan Agama Bungku Morowali Slamet Widodo

METRO SULTENG- Berdasarkan data yang diperoleh dari Pengadilan Agama Bungku yang melayani dua Kabupaten Yaitu Morowali dan Morowali Utara, kasus perceraian yang ditangani ditahun 2022 mencapai 776 perkara, sedangkan tahun 2023 per 13 Januari hingga 13 Juni mencapai 250 kasus perceraian.

Baca Juga: Kerugian Negara Proyek Sumur Artesis Rp1, 7 Miliar, Kontraktor Baru Kembalikan Rp360 Juta

Dengan angka kasus perceraian itu, Panitera mudah hukum Pengadilan Agama Bungku Slamet Widodo berharap agar tidak terjadi lagi kasus perceraian dan meminta Pemerintah Daerah bergerak melakukan sosialisasi dan bimbingan ke masyarakat supaya tidak terjadi angka kasus perceraian.

Baca Juga: Dua Oknum Bhayangkari Diduga Sering Hedon, Polda Sulteng: Itu Tidak Benar!

"Untuk itu diharapkan agar pihak Pemda sering melakukan sosialisasi dan warga banyak perdalam ilmu agama," harapnya.

Dirinya menjelaskan, kasus perceraian saat ini ditangani oleh pihak Pengadilan Agama Bungku itu didominasi akibat pertengkaran dan faktor lain seperti Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Narkoba.

Baca Juga: Gelaran Kapolda Cup, Kapolda Sulteng Irjen Agus Nugroho: Olahraga Meningkatkan Sinergitas Kemitraan Aparat

Dibalik penyebab persoalan itu,pihaknya selalu berupaya agar kasus tersebut berakhir dengan rukun kembali agar tidak terjadi perceraian.

"Sebelum melakukan sidang kita beri nasehat agar tidak bercerai," ujar dia saat ditemui diruang kerjanya, Rabu (14/6/2023).

Untul lokasi sidang, selain dilakukan di Pengadilan Agama Bungku, pihaknya juga sering melakukan sidang keliling dengan tujuan untuk membantu meringankan biaya bagi yang jauh jaraknya dari Kantor Pengadilan.

Baca Juga: Honda CT125 Versi 2023-2024 Resmi Dluncurkan, Modelnya Mantap, Gesit dan Efisien untuk Jalanan Perkotaan

"Sidang keliling di Morowali Utara dilakukan sebanyak 6 sampai 7 kali sehari dimulai dari senin sampai kamis, dan kadang juga kamis jumat dilakukan di Pengadilan Agama Bungku," ungkap Slamet.***

 

Tags

Terkini