sosial-budaya

JAPESDA Dorong Pengakuan Nelayan Skala Kecil ke Dalam Peraturan Daerah Kelautan dan Perikanan

Selasa, 30 Mei 2023 | 12:14 WIB
Direktur JAPESDA Nurain Lapolo bersama Kepala Bidang Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sulteng, Abdul Rasyid. (Ist)

“Saya rasa selaras apa yang dilakukan oleh JAPESDA dengan kegiatan perikanan berkelanjutan yang sedang kami inisiasi melalui rancangan peraturan daerah,” kata Rasyid saat memberikan materi pada kegiatan diskusi terpumpun.

Baca Juga: Geger! Oknum Kedes, Brimob Hingga Pak Guru Terlibat Pemerkosaan Bergilir Gadis Belia di Parimo Bersama 8 Pria

Ia juga menjelaskan bahwa pengelolaan perikanan skala kecil kolaboratif dan berkelanjutan penting diatur dalam Ranperda penyelenggaraan kelautan dan perikanan untuk meningkatkan kesejahteraan bagi nelayan skala kecil. 

“Bagaimana pengelolaan perikanan ini kita tingkatkan dan berkelanjutan, ini juga sudah masuk dalam Ranperda kita” kata Rasyid.

Baca Juga: Bupati Pinrang Andi Irwan Hamid Dijadwalkan Melantik BPW KKP Sulteng di Palu, Catat Tanggalnya

Lanjutnya, apalagi saat ini sudah ada peraturan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) yang yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023. Ia menjelaskan peraturan ini akan mengatur kuota tangkapan dan mengakomodir hasil tangkapan di setiap wilayah.

“Poin pentingnya adalah PIT. Kuota tangkapan nelayan di bawah 12 mil dan kuota nelayan di atas 12 mil dan ini menjadi pedoman mengatur regulasi,” kata Rasyid.

Baca Juga: OPPO Watch 3 Diluncurkan dalam Pilihan Warna Baru, Penasaran!

Merespon tentang klausul rancangan Ranperda Penyelenggaraan Kelautan dan Perikanan oleh JAPESDA, Kabid Pengawasan Kelautan DKP Provinsi Sulawesi Tengah Agus Sudaryanto akan menampung seluruh masukan-masukan pasal dan ayat yang sudah digodok oleh tim Japesda.

“Jadi ini semua masukannya (klausul naskah ranperda) saya tampung dan nanti akan jadi bahan diskusi kami secara internal,” kata Agus pada kegiatan yang sama.

Baca Juga: Polda Sulteng Ungkap 230 Kasus Narkoba dengan Tersangka Sebanyak 298 Orang

Agus juga menerangkan bahwa apa yang menjadi masukan JAPESDA hampir seluruhnya terakomodir dan tercover dalam rancangan Ranperda. 

“Usulan dari Japesda akan kami kaji untuk dimasukkan. Yang paling penting saat ini adalah karena sudah ada draft dan tercover semua,” urai Agus.

Baca Juga: Kantor ATR-BPN Tojo Una Una Beberkan Capaian Program Strategi Pertanahan 2023

Agus menambahkan rencanya Ranperda akan ditetapkan pada akhir Juli 2023 di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulteng dan rencanya akan mulai ditetapkan pada Agustus 2023.

Halaman:

Tags

Terkini