Hal ini dimaksudkan untuk memudahkan masyarakat sekitar melakukan ibadah sholat berjama’ah. Lokasinya berada di tengah pemukiman dan berdekatan dengan Keraton.
Bangunan masjid ini sempat tidak digunakan lagi pada tahun 1972 karena kondisi kontruksinya yang tidak aman.
Masjid ini juga sempat dipugar oleh pemerintah dan sudah ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya sejak tahun 1994.***