Oleh: Dr. Hasanuddin Atjo
Sejumlah media nasional dan lokal memberitakan bahwa pascalibur panjang hari raya Idul Fitri 1446 H, Pemerintah mengharuskan ASN (Aparatur Sipil Negara) masuk kerja tepat waktu, tanggal 8 April 2025.
Keharusan ini setiap tahunnya selalu disuarakan dan sudah berlangsung lama. Bahkan sejumlah sanksi melengkapi keharusan itu. Diatur dalam PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN.
Pada instansi pusat dan daerah pemberian sanksi diserahkan kepada PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian). Sanksi sangat bervariasi antar instansi, tetapi tetap mengacu pada PP nomor 94 tahun 2021 antara lain tukin (tunjangan kinerja) yang harus dipotong.
Baca Juga: Culture Change, Modal Dasar Perbaikan Tata Kelola Birokrasi Bagi Terwujudnya Program 9 BERANI
Dua pertanyaan yang muncul dari upaya mendisiplikan ASN pascalibur panjang. Pertama, mengapa ASN penting hadir tepat waktu. Kedua, mengapa kebiasaan hadir tepat waktu masih sulit menjadi budaya.
Berdasarkan UU nomor 5 tahun 2014 pasal 10 bahwa seorang ASN harus melaksanakan tiga kewajiban antara lain adalah (1) menjadi pelaksana regulasi kebijakan publik yang dibuat Pemerintah; (2) menjalankan fungsi pelayan publik dan; (3) menjadi perekat - pemersatu bangsa.
Merujuk kewajiban tersebut, maka kehadiran seorang ASN tepat waktu pascalibur panjang sekitar 11 hari tentu menjadi sangat urgen. Tidak bisa lagi ditawar karena toleransi waktu diberikan lebih dari cukup dan masyarakat butuh pelayanan segera. Ini akan membangun profesionalisme pelayanan dan mengurangi protes masyarakat.
Bukan hanya itu, pemerintah terus memberikan perhatian dari tahun ke tahun terhadap kesejahteraan ASN, ABRI dan POLRI. Mulai pemberian tukin, tunjangan THR, gaji ke-13 serta kenaikan gaji hampir setiap tahun.
Perhatian yang luar biasa ini sudah tentu harus disyukuri, direspon dengan menjalankan kewajiban ASN berdasarkan UU nomor 5 tahun 2014 secara utuh dan penuh rasa tanggung jawab.
Upaya mendisiplinkan ASN telah berlangsung sejak lama. Berbagai program berkaitan dengan upaya tersebut. Mulai dengan revolusi mental hingga dengan reformasi birokrasi.
Namun kebiasaan untuk hadir tepat waktu boleh dikatakan belum menjadi satu budaya. Hal ini terlihat dari indikasi bahwa kehadiran tepat waktu masih harus dipaksa disertai dengan konsekuensi sanksi.
Culture change (perubahan budaya atau kultur) menjadi kunci agar hadir tepat waktu bisa menjadi satu budaya yang mengakar. Setidaknya terdapat empat komponen yang harus dibenahi dari ASN.
Pertama, perubahan karakter dari kebiasaan dilayani menjadi karakter melayani. Selain itu merubah kebiasaan bekerja individu menjadi bekerja yang kolaboratif (team work) secara internal maupun eksternal.