Menurut Ahmad Syah Rival Husen, suara masyrakat sangat menentukan perizinan operasional suatu perusahaan. Tanggapan publik disebut salah satu kriteria yang dipersyaratkan untuk perizinan IUP (Ijin Usaha Pertambangan).
"Sebab syarat perizinan juga soal partisipasi publik tidak terpenuhi karena warga terus menolak sebagai dokumen untuk mengeluarkan ijin IUP," ungkapnya.
"Penolakan kami terhadap aktivitas tambang Batu Gamping di wilayah Kabupaten Banggai Kepulauan bukan baru saat ini terjadi, sehingga dengan tegas kami meminta agar Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan mencabut Ijin IUP dan tidak memberikan ijin kepada 28 perusahaan lainnya yang sedang bermohon saat ini", tegas Ahmad Syah Rival Husen.***