52 Bacaleg DPR RI Mantan Narapidana, Berikut Nama-Namanya!

photo author
- Senin, 28 Agustus 2023 | 15:01 WIB
KPU RI
KPU RI

METRO SULTENG-Sebanyak 52 Bakal Calon Anggota Legislatif atau Bacaleg DPR RI pada Pileg 2024 adalah mantan terpidana. KPU RI mengumumkan hal itu ke publik.

Ketua Divisi Teknis KPU, Idham Holik mengatakan pihaknya merekapitulasi data tersebut merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatur soal mantan terpidana maju caleg.

Baca Juga: Polusi Udara Jakarta Terburuk kedua di Dunia, Hujan Buatan Belum Mampu Mengatasinya

"Kami merekapitulasi data tersebut berdasarkan apa yang menjadi materi putusan MK Nomor 87/PU-XX/2022 yang kita turunkan secara teknis dalam PKPU Nomor 10 tahun 2023 khususnya pasal 11 dan 12," ungkap Idham kepada wartawan.

Idham menambahkan data yang dirilis KPU RI untuk memberikan informasi kepada publik terkait bacaleg. "Kami menyampaikan data tersebut untuk pemenuhan informasi," ucapnya.

Baca Juga: Uang Dana Desa Rp60 juta Dalam Brankas Digondol Maling, Kades IPI Harap Polres Morowali Tingkatkan Pengamanan

Berikut daftar nama-nama bacaleg DPR RI eks terpidana:

1. Susno Duadji, tingkatan pencalonan DPR RI, Partai Kebangkitan Bangsa, Dapil Sumatera Selatan II, nomor urut 2.

2. Huzrin Hood, tingkatan pencalonan DPR RI, Partai Kebangkitan Bangsa, Dapil Kepulauan Riau, nomor urut 2.

3. Ali Maskur Masduqi, tingkatan pencalonan DPR RI, Partai Kebangkitan Bangsa, Dapil Jawa Tengah VIII, nomor urut 7.

4. Rino Lande, tingkatan pencalonan DPR RI, Partai Kebangkitan Bangsa, Dapil Jawa Timur V, nomor urut 7.

5. Abdul Halim, tingkatan pencalonan DPR RI, Partai Kebangkitan Bangsa, Dapil Bali, nomor urut 2.

6. Yansen Akun Effendy, tingkatan pencalonan DPR RI, Partai Kebangkitan Bangsa, Dapil Kalimantan Barat II, nomor urut 1.

7. Syaifur Rahman, tingkatan pencalonan DPR RI, Partai Gerindra, Dapil Jawa Timur IV, nomor urut 4.

8. Amry, tingkatan pencalonan DPR RI, Partai Gerindra, Dapil Sulawesi Selatan II, nomor urut 4.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X