"Kami sudah bosan dan muak dengan janji-janji. Kami bukan anti investasi, tapi ini persoalan hak. Tunaikan segera hak kami. Kembalikan saja lahan kami kalau tidak bisa diganti rugi," tegas Andi Baso dianggukan warga lainnya.
Hal senada disampaikan Simon. Mantan Kades Fatufia, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali ini menyatakan telah menjadi korban janji. Jika tanah warga dan miliknya tak kunjung dibayarkan ganti ruginya, Simon akan menutup secara permanen jalan hauling tersebut.
Simon menyatakan, pihak perusahaan harusnya tidak melarut-larutkan penyelesaian masalah ini. Karena PT IMIP bukan perusahaan kecil. Dan jika urusan pembebasan lahan saja tak kunjung selesai, maka sangat miris dan disayangkan.
"Kami akan terus duduki jalan hauling. Kalau tidak mau kami palang, segera tunaikan pembebasan lahan kami dan lahan warga lainnya," tandas Simon mengingatkan.
Apa tanggapan PT IMIP? Koordinator Divisi Komunikasi dan Hubungan Media PT IMIP, Dedy Kurniawan, dikonfirmasi Metrosulteng.com via ponselnya Jumat pagi (2/6/2023) mengatakan bahwa jalan hauling yang ditutup warga bukan area PT IMIP. Sehingga pihaknya tidak berwenang untuk memberikan keterangan.
"Itu area BDM (PT Bintang Delapan Mineral). Bukan PT IMIP punya. Itu jalan hauling BDM. Bisa dikonfirmasi ke BDM. Saya tidak berwenang untuk menjawab," kata Dedy dari balik ponselnya.
Dari hasil penelusuran media ini, sebelum PT IMIP beraktivitas di Morowali, PT BDM lebih dulu beraktivitas di lahan yang menjadi lokasi pembangunan smelter PT IMIP. Bahkan, masyarakat setempat menyebut bahwa PT BDM adalah cikal bakal dari hadirnya PT IMIP. ***