Peringati Hari Perempuan Internasional, Walhi Sulteng dkk Soroti Tindakan Diskriminasi Perusahaan Dan Aparat

photo author
- Rabu, 8 Maret 2023 | 16:22 WIB
Kelompok perempuan di Desa Tinauka Kabupaten Donggala. (Walhi Sulteng)
Kelompok perempuan di Desa Tinauka Kabupaten Donggala. (Walhi Sulteng)

METRO SULTENG-Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulawesi Tengah (Sulteng) bersama Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Solidaritas Perempuan (SP) Palu dan Perkumpulan Evergreen Indonesia (PEI), akan menggelar dialog publik untuk memperingati Hari Perempuan Internasional pada Rabu, (8/3/2023), mulai pukul 19:00 malam.

Hari Perempuan Internasional atau International Women's Day diperingati setiap 8 Maret. Diskusi ini bertempat rumah gerakan Walhi Sulteng, yang bertajuk "Urgensi Implementasi Pasal 66 UU No. 32 Tahun 2009 Bagi Perempuan Pembela HAM Dan Lingkungan".

Baca Juga: Kini, Morowali Utara Jadi Tujuan Bisnis dan Pencari Kerja

Diskusi ini juga akan menghadirkan narasumber dari Walhi Sulteng, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Sulteng, Solidaritas Perempuan (SP) Palu, dan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Sulteng.  

"International Women’s Day disingkat IWD atau biasa disebut hari perempuan sedunia yang jatuh setiap tanggal 8 Maret, diperingati seluruh kaum perempuan sedunia ataupun organisasi-organisasi perempuan dan organisasi sosial kemanusiaan tak terkecuali Walhi Sulteng yang menggelar dialog publik yang diselenggarakan pada 8 Maret 2023 ini," ujar Kepala Departemen Organisasi Walhi Sulteng, Bonar Adrian Barau.

Baca Juga: Syarifah Khaerunnisa Mau Bertemu Tanpa Libatkan Media, Pihak Asib Ali Menolak, Ini Alasannya

Selain itu, Bonar juga mengundang seluruh elemen organisasi gerakan sosial, pemuda, mahasiswa serta organisasi rakyat dan organisasi pers di Sulteng khususnya Kota Palu.

"Dari kegiatan ini, berharap ada hasil yang dicapai, misalnya dapat tersosialisasinya Pasal 66 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta adanya rekomendasi bersama yang ditujukan pada para pihak terkait antara lain Gubernur/Bupati/Walikota, Komda HAM Sulawesi Tengah, Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah, Kejaksaan Negeri dan DPRD Propinsi Sulawesi Tengah," tutup Bonar.

Baca Juga: Klarifikasi Gubernur Sulteng dan Istrinya Terkait Pengunduruan Diri dari Partai Nasdem, Banyak Fitnah Bertebar

Diketahui Pasal 66 dalam UU PPLH tersebut menyatakan Pasal 66 "Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata".

Pasal ini secara gamblang menyebutkan perlindungan pada setiap orang dalam memperjuangkan haknya khususnya lingkungan hidup.

Baca Juga: Mengendus Praktek Telanjang Penyeludupan BBM Ilegal dari Sulsel ke Perusahaan Tambang di Morowali

Namun prakteknya, kata Bonar pasal ini tidak memiliki arti apa-apa, sebab kriminalisasi masih terus terjadi dimana-mana terutama pada wilayah-wilayah perkebunan sawit skala besar maupun wilayah industri pertambangan.

Diketahui, Sulteng memiliki eskalasi konflik agraria yang kian meningkat, ini merupakan konsekuensi masuknya investasi besar-besaran guna mengeksploitasi sumber daya alam (SDA), berimbas pada konflik agraria yang kerap terjadi di berbagai wilayah di daerah ini.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sofyan L

Tags

Rekomendasi

Terkini

X