Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menyebut mantan Menkeu itu tidak setuju apabila anak buahnya dihukum karena dianggap sebagai korban dari institusi lain.
“Bu Sri Mulyani pernah ketemu dengan saya ketika kasus itu. Saya bilang bu ada kasus ini lho, seharusnya ini dilanjutkan,” ujar Mahfud.
Menurutnya, Sri Mulyani berpendapat bahwa pegawainya tidak layak dihukum karena telah dibina menjadi baik namun justru dirusak oleh pihak luar.
“Pak saya nggak setuju kalau anak buah saya dihukum karena dia korban dari institusi lain. Saya sudah bina orang ini menjadi bagus, tetapi dirusak oleh institusi lain,” ungkap Mahfud.
Latar Belakang Kasus TPPU di Kemenkeu
Kasus dugaan TPPU senilai Rp349 triliun itu berawal dari temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada 2023.
Laporan tersebut sempat menimbulkan kehebohan publik karena mencakup transaksi mencurigakan di lingkungan Kemenkeu, termasuk DJP dan DJBC.
Kasus itu kemudian menjadi salah satu isu yang paling banyak disorot karena dianggap menunjukkan lemahnya sistem pengawasan internal terhadap potensi tindak pidana keuangan.
Selain Mahfud, isu mengenai perlindungan terhadap pegawai pajak dan bea cukai juga sempat disinggung oleh Menteri Keuangan saat ini, Purbaya Yudhi Sadewa.
Purbaya mengatakan pernah mendengar dari Jaksa Agung, ST Burhanuddin, bahwa di masa sebelumnya memang ada upaya melindungi pegawai di lingkungan Kemenkeu agar kasus mereka tidak berkembang.***