Mahfud MD Ungkap Sri Mulyani Pernah Lobi agar Kasus TPPU Rp349 Triliun Tak Dilanjutkan

photo author
- Rabu, 5 November 2025 | 12:07 WIB
Mahfud MD (kanan) singgung sikap mantan Menteri Keuangan, Sri Mulyani (kiri) terkait skandal yang diduga pernah terjadi di instansinya. (Instagram/smindrawati - YouTube/Mahfud MD Official)
Mahfud MD (kanan) singgung sikap mantan Menteri Keuangan, Sri Mulyani (kiri) terkait skandal yang diduga pernah terjadi di instansinya. (Instagram/smindrawati - YouTube/Mahfud MD Official)

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menyebut mantan Menkeu itu tidak setuju apabila anak buahnya dihukum karena dianggap sebagai korban dari institusi lain.

“Bu Sri Mulyani pernah ketemu dengan saya ketika kasus itu. Saya bilang bu ada kasus ini lho, seharusnya ini dilanjutkan,” ujar Mahfud.

Menurutnya, Sri Mulyani berpendapat bahwa pegawainya tidak layak dihukum karena telah dibina menjadi baik namun justru dirusak oleh pihak luar.

“Pak saya nggak setuju kalau anak buah saya dihukum karena dia korban dari institusi lain. Saya sudah bina orang ini menjadi bagus, tetapi dirusak oleh institusi lain,” ungkap Mahfud.

Baca Juga: KPK Ungkap Fakta Baru Soal OTT Gubernur Riau: Pejabat Dinas PUPR Ikut Terseret hingga Temuan Barang Bukti dari 3 Mata Uang

Latar Belakang Kasus TPPU di Kemenkeu

Kasus dugaan TPPU senilai Rp349 triliun itu berawal dari temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada 2023.

Laporan tersebut sempat menimbulkan kehebohan publik karena mencakup transaksi mencurigakan di lingkungan Kemenkeu, termasuk DJP dan DJBC.

Kasus itu kemudian menjadi salah satu isu yang paling banyak disorot karena dianggap menunjukkan lemahnya sistem pengawasan internal terhadap potensi tindak pidana keuangan.

Selain Mahfud, isu mengenai perlindungan terhadap pegawai pajak dan bea cukai juga sempat disinggung oleh Menteri Keuangan saat ini, Purbaya Yudhi Sadewa.

Purbaya mengatakan pernah mendengar dari Jaksa Agung, ST Burhanuddin, bahwa di masa sebelumnya memang ada upaya melindungi pegawai di lingkungan Kemenkeu agar kasus mereka tidak berkembang.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X