Tony menjelaskan, dari tujuh poin tuntutan tersebut, perusahaan telah menyelesaikan enam di antaranya. Namun satu tuntutan, yakni soal pembayaran royalti, dinilai tidak memiliki dasar hukum.
Baca Juga: Bank BCA Resmi Beroperasi di Morowali, Bupati Iksan: Langkah Strategis Dorong Perekonomian Daerah
“Permintaan royalti itu tidak memiliki landasan hukum. Apalagi, lahan jetty yang dimaksud bukan lagi aset Desa Nambo. Berdasarkan putusan pengadilan yang sudah inkrah, kepemilikan lahan jetty dimenangkan oleh Pak Ikbal, sehingga hak-hak desa atas lahan tersebut sudah tidak berlaku,” jelasnya.
Tony menegaskan, PT RUJ beroperasi sesuai dengan ketentuan hukum dan perizinan yang berlaku. Ia juga mengingatkan bahwa aksi blokade terhadap aktivitas perusahaan dapat dikategorikan sebagai tindakan melawan hukum.
“Izin operasi produksi kami masih berlaku hingga tahun 2027. Semua perizinan lengkap dan sah. Karena itu, apabila ada upaya untuk memblokade kegiatan produksi, kami akan menempuh langkah hukum,” tegasnya.
Meskipun begitu, Tony berharap masyarakat yang melakukan aksi dapat mengontrol diri sambil menunggu komfirmasi dari pemilik lahan jety, agar tidak menimbulkan aktivitas yang bisa merugikan perusahaan dan juga masyarakat.
Setelah sehari menghentikan aktivitas operasi produksi akibat aksi demonstrasi, pihak perusahaan menegaskan akan kembali melanjutkan kegiatan operasional mulai hari ini.***