Polsek Bungku Utara Bidik dan Patroli Pembalakan Liar di Cagar Alam desa Taronggo

photo author
- Senin, 15 September 2025 | 13:30 WIB
Area cagar alam di kecamatan Bungku Utara Morowali Utara (ist)
Area cagar alam di kecamatan Bungku Utara Morowali Utara (ist)

METRO SULTENG-Menanggapi informasi adanya pembalakan liar dari Hutan Cagar Alam Taronggo di Wilayah Desa Taronggo, Kecamatan Bungku Utara, Kabupaten Morowali Utara.

Kapolsek Bungku Utara, tak tinggal diam dan langsung menggelar patroli di kawasan tersebut, Minggu (14/2025).

Kapolsek Bungku Utara AKP Marthen Tangkelangi, bersama personel Bhabinkamtibmas Desa Taronggo langsung melaksanakan patroli di Kawasan Hutan Cagar Alam bersama salah satu anggota BKSDA Resort Bungku Utara Delni Trisnober.

Baca Juga: Tak Hanya Tanpa Papan Proyek, Tambatan Perahu One Ete juga Diduga Gunakan Material Ilegal

Dari informasi yang kami dapatkan, sudah satu minggu lamanya, sejak kemarin telah dilaksanakan operasi di dalam kawasan Cagar Alam Desa Taronggo yang dilaksankan oleh BKSD Provinsi Sulawesi Tengah, BKSDA Kabupaten Poso dan BKSDA Kecamatan Bungku Utara, dimana dari hasil operasi tersebut bahwa di kawasan Cagar Alam Desa Taronggo sudah steril.

"Selama satu minggu team menginap di pos cagar alam desa Taronggo dan Informasi dari BKSD Resort Bungku Utara bahwa Tim BKSD dari Provinsi Sulawesi Tengah bersama tim BKSD Resort Pamona dan tim BKSD Resor Kolonodale sudah kembali," terang Kapolsek Bungku Utara.

Baca Juga: Dorong Generasi Muda Jadi Katalis Ekonomi, BRI Gelar Program Pengusaha Muda BRILiaN 2025, Berikut Syarat-Syaratnya

Ditempat berbeda Kapolres Morowali Utara AKBP Reza Khomeini, menegaskan terkait informasi adanya pembalakan liar di Kawasan Cagar Alam Desa Taronggo, Polsek Bungku Utara bersama anggota BKSD, langsung melaksanakan patroli bersama, informasi yang didapatkan, BKSD Provinsi Sulawesi Tengah, BKSD Poso dan BKSD Morowali Utara baru saja melaksanakan patroli dikawasan tersebut selama seminggu dan hasilnya Steril.

Untuk mengantisipasi pembalakan liar tentunya kami akan berkoordinasi dengan pihak BKSD, untuk melaksanakan patroli berkala.

"Apabila ada yang terlibat dalam pembalakan liar di cagar alam, tentunya penerapam pasal dalam  Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H), dipidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda minimal Rp500 juta hingga Rp15 miliar, kami akan terapkan kepada pelaku dan ancaman hukumannya," tegas Kapolres.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X