Komnas HAM Sulteng soal Tambang Emas Poboya: Hak Atas Pekerjaan dan Lingkungan Harus Seimbang

photo author
- Minggu, 27 Juli 2025 | 14:16 WIB
Suasana pertemuan di Kantor Komnas HAM Perwakilan Sulteng di Kota Palu.
Suasana pertemuan di Kantor Komnas HAM Perwakilan Sulteng di Kota Palu.

METRO SULTENG - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah menegaskan, masih mendalami laporan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Sulawesi Tengah terkait dugaan aktivitas tambang ilegal di kawasan tambang emas Poboya, Kota Palu.

Kepala Perwakilan Komnas HAM Sulteng, Livand Breemer, menyatakan pihaknya telah menindaklanjuti laporan tersebut dengan membentuk tim investigasi serta memanggil berbagai pihak yang terlibat.

“Komnas HAM sudah memanggil semua pihak, termasuk masyarakat di sana. Karena faktanya, bukan hanya PT AKM yang beroperasi di Poboya, tapi juga ada PT CPM dan masyarakat yang melakukan aktivitas pertambangan,” kata Livand dlam keterangannya, Jumat (25/7/2025).

Baca Juga: DPN Sulteng Kritik Narasi JATAM, Dukung Masyarakat Lingkar Tambang Poboya

Menurut Livand, investigasi Komnas HAM tidak hanya berfokus pada aspek legalitas, tetapi juga pada dampak lingkungan dan hak dasar warga. Ia menegaskan persoalan limbah menjadi perhatian serius.

“Saya ingin meninjau langsung lokasinya, bukan hanya soal tambang ilegal, tapi juga bagaimana pengelolaan limbahnya. Karena hak atas lingkungan hidup yang sehat adalah hak asasi manusia,” ujarnya.

Menanggapi laporan Jatam yang dilayangkan pada 9 Juli 2025 lalu, Komnas HAM menegaskan tidak tinggal diam.

Bahkan, sebelum laporan itu masuk, pihaknya telah membentuk tim dan mulai memanggil pihak-pihak terkait, termasuk tokoh masyarakat adat, pemuda, serta perwakilan dari perusahaan tambang.

Baca Juga: JATAM Sulteng: Aktivitas PETI di Poboya Mengancam Sumber Air Warga Palu

“Saya sudah memanggil PT AKM dan tokoh masyarakat Poboya. Sementara PT CPM, kami masih menjadwalkan pertemuan lanjutan, mungkin Senin depan. Kita ingin dapat kejelasan dari semua pihak,” tutur Livand.

Namun, ia menilai persoalan tambang emas di Poboya tidak bisa dipandang hitam-putih. Menurutnya, ada ribuan warga yang menggantungkan hidup dari aktivitas pertambangan di kawasan tersebut.

“Terkait tambang ilegal, sikap Komnas HAM jelas. Kalau menyangkut individu, pemerintah bisa langsung tutup. Tapi kalau menyangkut banyak orang, pemerintah juga harus memikirkan dampaknya. Hak atas pekerjaan juga hak asasi,” jelasnya.

Livand juga memberikan opsi lain terkait kasus yang saat ini tengah berlangsung di Poboya. Ia mengatakan, pemberian izin pertambangan rakyat bisa menjadi win-win solution antara masyarakat dan perusahaan.

Baca Juga: Banjir Watusampu, Walhi-Jatam Tantang Walikota Palu dan Gubernur Sulteng Cabut Izin Tambang

“Kalau misalnya pemerintah tidak bisa bertanggung jawab, legalkan saja. Supaya mudah diawasi dan masyarakat bisa tetap mendapat perlindungan. Bagaimana caranya (pelegalan tambang masyarakat, red)? Itu tanggung jawab mereka,” tegasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Icam Djuhri

Tags

Rekomendasi

Terkini

X