Kata "Abal-abal" Berkonotasi Negatif, PFI Kecam Dugaan Pejabat Sigi Lecehkan Jurnalis

photo author
- Selasa, 3 Juni 2025 | 09:07 WIB
Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Sigi, Anwar, yang diduga melecehkan wartawan di Kabupaten Sigi. (Foto: FB Sahabat Anwar).
Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Sigi, Anwar, yang diduga melecehkan wartawan di Kabupaten Sigi. (Foto: FB Sahabat Anwar).

METRO SULTENG - Pewarta Foto Indonesia (PFI) bereaksi terhadap dugaan pelecehan jurnalis yang dilakukan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah.

Pejabat yang diketahui bernama Anwar tersebut melecehkan profesi jurnalis di depan Wakil Bupati Sigi, Samuel Pongi, saat kegiatan di aula kantor Bupati Senin (2/6/2025).

"Kami menyatakan keprihatinan dan keberatan mendalam, atas kata-kata tidak pantas yang dilontarkan Kepala Dinas Pendidikan Sigi," kecam Ketua PFI Kota Palu, Sulawesi Tengah, Moh Rifki, dalam keterangan resminya ke media.

Baca Juga: Wabup Samuel Pongi Hadir saat Kadis Pendidikan Sigi Diduga Lecehkan Profesi Jurnalis

Kadis Pendidikan Sigi menyatakan kerja
jurnalistik "abal-abal" hanya karena pengambilan foto dilakukan menggunakan perangkat kamera ponsel. Itu kata Rifki, seharusnya tidak dilakukan Anwar di hadapan publik dan orang banyak.

Dalam bahasa Indonesia, arti "abal-abal" berkonotasi negatif. Artinya: palsu, penjahat, bermutu kurang baik atau rendah, sesuatu yang tidak benar.

"Pernyataan atau kata-kata tersebut kami nilai sebagai bentuk pelecehan terhadap profesi jurnalis, khususnya mereka yang bekerja di lapangan dengan mengedepankan kecepatan, akurasi, dan integritas, terlepas dari jenis perangkat yang digunakan," sesal Rifki.

Baca Juga: Kapolda Sulteng Turun Tangan, Putuskan Ambil Alih Kasus Kematian Ryan Nugraha

Kadis Pendidikan Sigi harus pahami, dalam praktik jurnalistik modern, penggunaan perangkat mobile sudah menjadi bagian sah dari kerja jurnalistik. Selama informasi dan dokumentasi yang dihasilkan memenuhi standar etika, fakta, dan akurasi, itu tidak menjadi masalah.

"Alat bukan tolok ukur profesionalitas. Profesionalisme jurnalis diukur dari etika, integritas, keakuratan informasi, serta tanggung jawab terhadap publik," tegasnya.

Kata "abal-abal" yang dilontarkan Kadis Pendidikan Sigi, ditegaskan Rifki sangat melukai martabat jurnalis. Dan ini juga berpotensi menciptakan preseden buruk terhadap perlakuan jurnalis di lapangan, khususnya di Sigi.

Baca Juga: Berduka, Kapolres Sigi Pimpin Penghormatan Terakhir di Tengah Guyuran Hujan

Untuk itu, PFI menyerukan agar seluruh pejabat publik di berbagai tingkatan, lebih bijak dalam menyampaikan pernyataan serta menghargai kerja-kerja jurnalistik yang menjadi bagian dari pilar demokrasi.

"Sebagai organisasi profesi yang menaungi pewarta foto, kami meminta kepada Pemerintah Kabupaten Sigi, untuk menegur secara resmi oknum pejabat tersebut. Juga harus melakukan pembinaan internal agar kasus serupa tidak terulang di kemudian hari," kata Rifki mengingatkan. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Icam Djuhri

Tags

Rekomendasi

Terkini

X