WNI Masuk Makkah untuk Haji Ilegal Melalui Gurun Ditangkap Aparat Arab Saudi, Satu Meninggal Dunia

photo author
- Minggu, 1 Juni 2025 | 20:09 WIB
PPIH menyiapkan layanan transportasi untuk para jemaah haji Indonesia. (Instagram/kemenag_ri)
PPIH menyiapkan layanan transportasi untuk para jemaah haji Indonesia. (Instagram/kemenag_ri)

METRO SULTENG - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah telah mengonfirmasi bahwa satu Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial SM meninggal dunia di wilayah gurun Jumum, Makkah.

SM meninggal dunia diduga mencoba memasuki Kota Makkah secara ilegal melalui jalur gurun pasir.

Selain SM, ada J dan S yang ditemukan dalam kondisi dehidrasi berat namun berhasil diselamatkan oleh aparat keamanan Arab Saudi.

Peristiwa tersebut terjadi pada 27 Mei 2025 lalu di mana ketiganya diduga menggunakan visa ziarah multiple dan mencoba masuk ke Makkah tanpa dokumen haji resmi.

Ketiganya menumpang taksi gelap dan sang sopir yang takut tertangkap patroli, memaksa mereka turun di tengah gurun.

Baca Juga: Bupati Iksan Luncurkan Bansos Iklas Juara dan Resmikan Listrik Desa Waru-Waru di Pulau Paku

Padahal saat ini suhu tinggi di Makkah tengah menjadi ancaman yang serius, termasuk bagi jemaah yang tengah beribadah haji.

“Ketiganya nekat masuk Makkah tanpa prosedur resmi,” ujar Konjen RI Jeddah, Yusron B. Ambary, dikutip dari laman Kemenag ada Minggu, 1 Juni 2025.

“Mereka ditinggalkan di tengah gurun oleh sopir taksi, lalu ditemukan oleh aparat keamanan menggunakan drone,” imbuhnya.

Yusron mengungkapkan bahwa SM ditemukan sudah dalam keadaan meninggal dunia, sementara dua lainnya saat ini dirawat di rumah sakit.

Sebelumnya, SM bersama 10 WNI lainnya sempat tertangkap razia aparat keamanan Saudi dan diusir ke Jeddah.

Namun, ia tetap berupaya kembali ke Makkah melalui jalur tidak resmi.

Saat ini jenazah almarhum SM masih berada di rumah sakit Makkah untuk proses visum dan KJRI Jeddah telah berkoordinasi dengan pihak keluarga di Madura untuk persiapan proses pemakaman.

Baca Juga: Idul Adha 1446 H Jatuh pada Jumat, 6 Juni 2025 M, Dipastikan Tak Ada Perbedaan di Arab Saudi dan Indonesia

Mengenai tindakan ilegal ini, Yusron mengingatkan agar jemaah calon haji melakukan ibadah dengan prosedur resmi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X