METRO SULTENG-Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Tolitoli Albert Napitupulu membantah tudingan yang dialamatkan kepada dirinya oleh pihak Kepala Desa Pagaitan di Kecamatan Ogodeide Damianus Mikasa yang di unggah melalui sosial baru-baru ini berupa video.
Seperti tudingan minta material berupa sirtu (pasir baru) sebanyak 700 kubik lebih melalui video yang diunggah memperlihatkan kemarahan Kepala Desa usai ditetapkan tersangka oleh Kacab Jari Ogotua baru-baru ini, Kajari mengaku tidak pernah meminta kepada Kades Pagaitan ataupun kepada seluruh Kades diwilayah Tolitoli.
Baca Juga: Seprianus Nggaluku: Kami Tak akan Kompromi dengan Perampas Lahan
"Itu tidak benar, saya tidak pernah meminta sirtu kepada Kepala Desa Pagaitan sejumlah 700 kubik lebih, dan tidak ada sejarahnya saya meminta kepada Kepala Desa siapapun di Tolitoli ini," kata Albert kepada sejumlah wartawan, Senin, (17/3/2025).
Melalui unggahan video lainnya yang juga sempat viral sejumlah warga bersama istri dari Kepala Desa mengusir Kajari dari kebun miliknya yang berada di Desa Pagaitan, memprotes adanya penetapan tersangka kepada Kepala Desa Pagaitan itu ditanggapi santai oleh Albert Napitupulu.
"Itu hak mereka untuk melakukan aksi protes, tetapi perlu di ingat proses hukum Kepala Desa yang dilakukan oleh penyidik kami di Kacab Jari Ogotua itu tetap dilakukan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Albert.
Mengenai kepemilikan kebun yang terdapat sebuah vila, Albert menegaskan lahan tersebut di beli dengan uang pribadi miliknya senilai Rp40 juta rupiah, kemudian material pembangunan pondok serta sirtu juga dibeli pribadi oleh Albert serta yang dikerja secara swadaya melalui sejumlah petani yang mengelola kebun tersebut.
Baca Juga: BRI Peduli Salurkan Bansos Ramadan untuk Warga Huntap Pombewe
"Awal mulai lokasi kebun itu saya dikasi tau oleh Pastur dan tidak pernah berhubungan dengan kepala desa, dengan jumlah 40 juta itu uang pribadi saya yang saya kumpulkan melalui gaji saya, mengenai vila lebih tepatnya hanya pondok-pondok kebun kayunya saya beli dan material lain berupa sirtu itu saya beli kepada toko yang setiap bulan saya transfer. Intinya kebun itu pengelolaan nya bersama sejumlah orang atau petani," ungkapnya lagi.
Dari penuturannya, Kajari Tolitoli hanya berjumpa dengan Kepala Desa Pagaitan saat penandatanganan bukti jual beli lahan kebun tersebut dengan pihak penjual.
"Jadi saya bertemu Kades hanya saat saat jual beli dilakukan setelah itu tidak ada komunikasi apa-apa lagi," tutur Albert.
Terhadap kepemilikan lahan kebun di desa Pagaitan selain membantu sejumlah petani, Albert mengungkapkan untuk mengusir kejenuhan atau tempat refresing mengingat belum terdapatnya pusat perbelanjaan besar berupa mall di Tolitoli.
"Saya membeli lokasi itu dengan tujuan pemberdayaan sejumlah orang yang notabene adalah petani, kemudian sebagai tempat kumpul bareng petani untuk mengusir jenuh, tau sendiri di Tolitoli belum ada mall, dan 40 juta itu adalah angka yang masih bisa saya beli pakai uang dari gaji saya sendiri," katanya.
Kemudian Kajari tidak gentar dengan pernyataan oleh sejumlah oknum melalui media sosial yang dinilai menyudutkan bahkan menuduh pribadinya.
Baca Juga: Peringatan Tsunami saat Lebaran 2025, BMKG Minta Warga Tidak Panik dan Hadapi dengan Kesiapsiagaan