Ancam Blokir Jalan Houling Tambang, Warga Desak PT GMM Ganti Rugi Tanah Ulayat

photo author
- Kamis, 16 Januari 2025 | 20:08 WIB
Demo masyarakat mendesak PT GMM untuk melakukan ganti rugi tanah ulayat warga, Kamis 16 Januari 2025. (Foto: Ist).
Demo masyarakat mendesak PT GMM untuk melakukan ganti rugi tanah ulayat warga, Kamis 16 Januari 2025. (Foto: Ist).

METRO SULTENG - Ratusan warga hak ulayat adat Korowulo, Korosule dan Korousu di Kecamatan Lembo dan Kecamatan Lemboraya, mendatangai kantor PT Genba Multi Mineral (GMM) di Desa Mohoni, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara.

Mereka mendesak ganti rugi lahan ulayat adat yang terletak di area IUP PT Genba Multi Mineral (GMM), Kamis (16/1/2025).

Massa aksi yang di pimpin oleh korlap Daud, meminta pihak perusahaan segera menyelesaikan tuntutan ganti rugi lahan ulayat adat.

Baca Juga: Pisah Sambut Kapolres Morowali Utara, Reza Khomeini: Polisi Harus Bisa Petik Problem Solving Bagi Masyarakat

Saat diwawancarai langsung di lokasi aksi, Daud sebagai koordinator lapangan mengatakan, mereka sebagai masyarakat ulayat adat Korosule, Korowulo dan Sabanga mendatangi kembali site officer PT GMM untuk memastikan pembicaraan yang sudah dilakukan beberapa bulan lalu.

"Warga yang turun aksi kurang lebih dari delapan desa di Kecamatan Lembo dan Kecamatan Lemboraya," ujar Daud kepada media ini.

Lanjutnya, tuntutan yang paling awal itu, sebenarnya sudah dibicarakan dengan pihak perusahaan, bahwa ulayat adat itu sebelum dieksploitasi seharusnya diselesaikan dulu ganti ruginya.

Baca Juga: Lokasi Tambang Nikel di Morut Banjir Bandang, Inspektur Tambang Turun Investigasi

"Tapi ini sudah dieksploitasi, paling tidak ada pembicaraan bagaimana ganti rugi bukan kompensasi. Sebelumnya pihak perusahaan menggunakan kata-kata kompensasi yang diberikan kepada warga dan orang-orang tertentu. Akan kami laporkan orang-orang tertentu yang tidak jelas itu, tapi mereka telah menerima kompensasi tersebut," geram Daud.

"Kami sudah pernah temui bupati, jawabannya pun sudah diturunkan kepada pihak ADPUM Pemda Morowali Utara untuk kemudian memverifikasi lahan tersebut. Akan ditelusuri siapa sebenarnya pemiliknya yang terletak di tiga desa yakni Desa Ronta, Korowou dan Desa Bintangor," ujar Daud menambahkan.

Sementara itu, pihak DPRD Morowali Utara menyatakan akan terus mengawasi masalah ini sampai masalah ganti rugi tuntas.

Baca Juga: Polres Morut Terjunkan Personil di Lokasi Pasca Banjir Bandang di Towi, Satu Meninggal, Satu Juru Masak di rujuk ke RSUD Poso

Sesuai peta yang dirilis oleh ADPUM, untuk tanah ulayat Korosule kurang lebih 2.315 hektar. Itu belum tanah ulayat Korowulo dan Sabanga.

Ditemui terpisah di ruang kerjanya, Hendrik General Manager PT GMM mengatakan, pihaknya juga sependapat dengan Pemda Morowali Utara.

Pihak Perusahaan akan memberikan kompensasi atau ganti rugi kepada masyarakat, asalkan memiliki surat-surat sah dan bisa menunjukkan bukti kepemilikan lahan tanah ulayat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Icam Djuhri

Tags

Rekomendasi

Terkini

X