Pasien Tidak Terlayani dan Ngamuk, Puskesmas Pasokan di Touna Melanggar Hukum

photo author
- Sabtu, 4 Januari 2025 | 11:42 WIB
Praktisi hukum yang juga tim advokasi Pemda Tojo Una-una, Ishak Adam. (Foto: Ist).
Praktisi hukum yang juga tim advokasi Pemda Tojo Una-una, Ishak Adam. (Foto: Ist).

Insiden di Puskesmas Pasokan, lanjutnya, dapat berimplikasi hukum. Pasien atau keluarganya bisa saja melapor ke pihak berwajib. Pihak-pihak terkait, terutama pihak puskesmas, dapat dikenakan pidana.

Dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, ungkap Ishak, sanksi pidananya diatur dengan jelas. Bagi pimpinan fasilitas kesehatan, tenaga medis dan atau tenaga kesehatan yang tidak memberikan pertolongan pertama bagi pasien, dikenakan pidana.

"Pidana penjaranya 2 tahun serta denda 200 juta. Ini diatur dalam Pasal 438 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2023," sebut Ishak yang juga seorang advokat ternama di Sulteng ini.

Baca Juga: Prabowo Perintahkan Bahan Baku Makan Bergizi Gratis Bersumber dari Desa untuk Gerakkan Ekonomi

Diberitakan sebelumnya, pada Kamis 2 Januari 2025, seorang pria paruh baya mengamuk di Puskesmas Pasokan, Kecamatan Walea Besar, Kabupaten Tojo Una-Una.

Dalam video yang beredar luas, pria itu tampak membawa sebilah badik (sajam). Ia mengungkapkan betapa kecewanya dia akibat tidak terlayani saat berobat, karena petugas di puskesmas setempat kosong.

Pria yang diduga mengalami sakit tersebut sangat marah. Kata dia, Puskesmas Pasokan sudah satu minggu tidak ada petugas kesehatannya yang masuk kerja. Ini disinyalir mereka menambah libur natal dan tahun baru. (*).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Icam Djuhri

Tags

Rekomendasi

Terkini

X