METRO SULTENG - Jurnalis di Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah, menggelar aksi unjuk rasa Jum'at sore (24/5/2024). Puluhan jurnalis yang turun ke jalan menamakan dirinya Aliansi Jurnalis Sulawesi Tengah (Sulteng).
Aksi unjuk rasa hari itu dalam rangka menolak revisi Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Revisi UU itu dianggap dapat memberangus kebebasan pers.
Baca Juga: ART Minta Laporan Kasus Dana Hibah KONI di Daerah Ditarik Kejagung, Termasuk Sulteng
Aksi penolakan puluhan jurnalis dari berbagai organisasi profesi berlangsung di Tugu Nol Kilometer Jalan Hasanudin, Kota Palu. Antara lain Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palu, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulteng, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Palu dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Sulteng.
Saat menggelar aksi, mereka membentangkan spanduk dan poster bertuliskan: Tolak Revisi UU Penyiaran. Bahkan sebagian jurnalis rela meletakkan kartu persnya di jalan sebagai bentuk protes mereka.
Koordinator aksi Aliansi Jurnalis Sulteng hari itu Andi Saiful. Ia mengatakan, perubahan UU Penyiaran problematik dan layak ditolak.
Ada perluasan definisi penyiaran dalam draf revisi UU 32. Seperti mencakup teknologi digital seperti internet, yang sebelumnya tidak termasuk dalam UU Penyiaran Tahun 2002.
Baca Juga: PT GNI Kembali Salurkan Bantuan ke Panti Asuhan
“Ada penambahan subjek hukum baru, yaitu platform digital penyiaran. Ini sangat berpotensi mengancam kebebasan pers,” kata Andi Saiful dalam orasinya.
Ada larangan menayangkan jurnalisme investigasi dalam revisi UU Penyiaran. Itu tertuang dalam pasal 50B ayat 2 (c). Disebutkan bahwa melarang penayangan eksklusif jurnalistik investigasi. Tapi disatu sisi itu bertentangan dengan Pasal 4 ayat 2 UU Pers Nomor 40/1999 yang menjamin kemerdekaan pers tanpa penyensoran.
Larangan tersebut sangat jelas menyasar kerja-kerja jurnalisme investigasi, baik pada media arus utama maupun media platform digital.
"Untuk itu, Aliansi Jurnalis Sulteng dengan tegas menolak draf revisi UU Penyiaran. Kami meminta DPR RI menangguhkan revisi ini hingga periode mendatang," seru Andi Saiful.
Baca Juga: Sorotan Keberangkatan Haji Mantan Sekda Touna Dinilai Berlebihan dan Politis
Dukungan penolakan juga disampaikan Ketua AJI Palu, Yardin Hasan. Kata dia, penolakan terhadap revisi UU Penyiaran bukan hanya untuk kepentingan jurnalis semata, tapi juga memperjuangkan kepentingan masyarakat.
“Masyarakat juga yang rugi, tidak mendapatkan informasi yang terbaik dan kredibel dari produk jurnalistik,” kata Yardin. (*)