METRO SULTENG - Pengukuhan pengurus KKT atau Kerukunan Keluarga Toraja bertempat di Gedung Pesparawi beberapa waktu lalu oleh Bupati Morowali Utara, Provinsi Sulawesi Tengah, diduga illegal.
Menurut Ketua PMTI (Persatuan Masyarakat Toraja Indonesia) Kabupaten Morowali Utara, dr.Jafet Pasang, S.pB, pengukuhan pengurus KKT yang beberapa pekan lalu dikukuhkan oleh Bupati Morowali Utara, tidak sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Baca Juga: Pengungsi akibat Banjir Desa Bunta Morowali Utara Meningkat
"Dengan ide mempersatukan Masyarakat Toraja di perantauan di seluruh Indonesia bahkan di dunia, maka dibentuklah PMTI yang diketuai Mayjen (Purn) Silvanus Lumba dengan Sekjennya bapak Drs.Datin Palembangan. Sedangkan ketua wilayah di Sulawesi Tengah diketuai oleh DR. Ir. Theo Kristian Selenh Batong dengan sekertaris Drs Barto Tandiabang SST, M.Eng," tutur dr Jafet, Kamis (25/4/2024).
Lebih lanjut dikatakan Jafet Pasang, pada saat Muswil Sulawesi Tengah di Palu yang dihadiri ketua PMTI periode kepengurusan sebelumnya, alm Ir. Frederik Batong.
"Semua KKT di Sulawesi Tengah disepakati untuk diseragamkan dengan nama Persatuan Masyarakat Toraja Indonesia (PMTI) yang menggunakan AD/ART PMTI, yang tidak terkontaminasi dengan kepentingan politik tertentu.
Dokter spesial bedah ini juga mengatakan, bahkan telah disepakati kalau memang mau mengganti kepengurusan, nanti setelah Pemilu Pileg dan Pilkada agar pemimpin yang terpilih tidak terkontaminasi dengan kepentingan politik.
Baca Juga: Pilkada Morowali Utara: Setelah PDIP dan PKB, Pasangan Delis-Djira Mendaftar di Gerindra
"Tembusan yang masuk ke Kesbangpol Morowali Utara yang sah sesuai akte notaris adalah PMTI, akta notaris KKT yang lama. Tetapi anehnya kepengurusan yang sah berdasarkan akte notaris PMTI, tiba-tiba digantikan oleh pengurus yang telah dikukuhkan oleh Bupati, padahal PMTI Morowali Utara tetap utuh," kata dr Jafet menyoroti.
Tak hanya itu, kata Jafet, pada dasarnya PMTI tidak mengakui kepengurusan KKT yang telah dikukuhkan oleh Bupati Morowali Utara. Hal tersebut telah dilaporkan ke PMTI Pusat melalui Sekjen PMTI.
Baca Juga: Tanggap Bencana, Polsek Kulawi Bantu Penanganan Tanah Longsor di Kecamatan Pipikoro
"Jangan PMTI yang sah diobok-obok. Bagi saya, boleh-lah teman-teman berpolitik, tetapi jangan PMTI ini digiring ke ranah politik untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu," tandasnya menekankan. ***