Pengurus NU "Diharamkan" Rangkap Jabatan di Organisasi Politik, Berikut Penjelasan H Faisal Saimima

photo author
- Jumat, 22 September 2023 | 06:22 WIB
NU soal awali Ramadhan 2023 bisa bersama-sama. Mudah-mudahan hasil perhitungan Falakiyah kali ini terkonfirmasi dengan hasil rukyat
NU soal awali Ramadhan 2023 bisa bersama-sama. Mudah-mudahan hasil perhitungan Falakiyah kali ini terkonfirmasi dengan hasil rukyat

“Pengurus harian boleh jadi caleg, kalau mandataris tidak boleh. Kalau mandataris dia nyaleg, nyapres, bahkan sampai calon camat sekali pun, itu harus mengundurkan diri atau diberhentikan,” pungkasnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X