Pengurus NU "Diharamkan" Rangkap Jabatan di Organisasi Politik, Berikut Penjelasan H Faisal Saimima

photo author
- Jumat, 22 September 2023 | 06:22 WIB
NU soal awali Ramadhan 2023 bisa bersama-sama. Mudah-mudahan hasil perhitungan Falakiyah kali ini terkonfirmasi dengan hasil rukyat
NU soal awali Ramadhan 2023 bisa bersama-sama. Mudah-mudahan hasil perhitungan Falakiyah kali ini terkonfirmasi dengan hasil rukyat

METRO SULTENG-Sidang Komisi Organisasi Munas Konbes NU 2023 menyoroti soal rangkap jabatan politik bagi pengurus NU di semua tingkatan.

Hasil dari sidang tersebut menegaskan, pengurus harian NU semua tingkatan dilarang merangkap jabatan dalam organisasi politik, yaitu partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik.

Seperti dilaporkan NU Online, Aturan rangkap jabatan pengurus NU itu dijelaskan H Faisal Saimima usai menyampaikan hasil sidang komisi organisasi dalam Sidang Pleno Munas Konbes NU 2023 di Gedung Serbaguna Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Selasa (19/9/2023) lalu.

Baca Juga: Cegah Tawuran, Polres Luwu Timur Rutin Patroli saat Jam Pulang Sekolah

“ART (Anggaran Rumah Tangga) NU sudah menyebutkan secara spesifik, yang tidak boleh dirangkap itu adalah jabatan pengurus harian partai politik dengan pengurus harian NU".

Pengurus harian dalam kepengurusan NU, sambung dia, adalah semua pengurus dalam jajaran syuriyah dan tanfidziyah. Mereka tidak diperbolehkan menjadi pengurus harian di partai politik. “Kalau di partainya jadi ‘seksi konsumsi’ masih boleh,” katanya.

Baca Juga: Khutbah Jumat Tema Memakmuran Masjid, Tak Hanya Tempat Ibadah Tapi Sebagai Pusat Kegiatan Umat

Adapun khusus mandataris muktamar dan konferensi, dalam hal ini adalah rais ‘aam dan ketua umum PBNU serta rais dan ketua PWNU, PCNU, Ranting, dan anak ranting, ditegaskan Faisal, mereka sama sekali tidak diperbolehkan menjadi pengurus partai politik, apapun itu jabatannya.

"Alasannya adalah mandataris itu pemimpin NU yang kita mulyakan, sehingga tidak pantas kedudukannya itu ada di partai politik," paparnya.

Faisal menambahkan, perkum tentang rangkap jabatan ini bisa dikatakan lebih luas dari ART. Jika di ART, pengurus harian NU dilarang menjadi pengurus harian partai politik.

Baca Juga: Khutbah Jum’at Tema Menjaga Kelestarian Alam dalam Konsepsi Islam

Dalam perkum ini, tidak hanya pengurus harian partai yang dilarang, pengurus harian NU di semua tingkatan juga dilarang menjadi pengurus dewan syuro, penasihat, pertimbangan, dan sejenisnya, yang ada dalam susunan pengurus partai politik.

Pengurus harian partai politik, jelas Faisal, jika ingin menjadi pengurus harian NU maka dia harus mengundurkan diri dulu dari pengurus partai politik.

Baca Juga: Dengan Manta Trust, Carl F. Bucherer Meluncurkan Patrava ScubaTec Verde, Jam Tangan Relam Rona Hijau Menawan

Sementara itu, jika pengurus harian NU hendak maju menjadi calon anggota legislatif atau eksekutif masih diperbolehkan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X