METROSULTENG, Morut-KPU Morowali Utara, Sulawesi Tengah, tetap melantik para Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS), sesuai dengan jadwal yang ditetapkan pada Minggu 22 Maret 2020, meski ada surat edaran KPU RI mengenai penundaan pelantikan PPS.
Demikian penjelasa Ketua KPU Morut melalui Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Parmas dan SDM Jasman Lamole.
Dia mengakui ada surat edaran KPU RI no 8 tahun 2020 terkait penundaan pelantikan PPS pada hari ini 22 maret 2020.
Namun untuk Morowali Utara tetap melakukan pelantikan dengan memperhatikan standar operasional prosedur (SOP), tentang penanganan dan pencegahan COVID-19.
Dimana Morut hingga saat ini aman dari kasus COVID-19 tersebut.
"Jadi pelantikan tetap dilakukan untuk 375 calon anggota PPS dengan waktu dan tempat yang berbeda," kata Jasman.
-
Persiapan pelantikan PPS di.Morut. (FOTO:IST)
Lima komisioner KPU Morut disebar untuk melantik anggota PPS disetiap kecamatan.
Ia menjelaskan pelantikan dilakukan pada 10 titik ibu kota kecamatan pada jam 09.00, jam 14.00 dan juga pada jam 19.30 malam.
"KPU juga sudah berkoordinasi dengan Puskesmas tiap kecamatan agar pelantikan ini menyesuaikan degan SOP Dinas Kesehatan," urainya.
Misalnya mengenai jarak tempat duduk adalah kiri kanan depan belakang satu meter baik PPS yang akan dilantik.
Pelantikan ini hanya mengundang para camat, Panwascam, Kepala Puskesmas dan tokoh masyatakat.
Untuk penanda tanganan pakta integiritas calon anggota PPS membawa polpen masing -masing, agar tidak menggunakan polpen orang lain, begitu juga untuk foto bersama dan jabatan tanga ditiadakan.
"Mudah-muhan dengan cara ini pelantikan PPS Morut tetap sukses sesuai jadwal dan SOP penanganan Covid-19," tutupnya.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Editor: Michael Sorisi