METRO SULTENG - Ketua KPU Tolitoli, Provinsi Sulawesi Tengah, Sulaeman Pajalani mengklaim jika proses rekrutmen sampai tahapan pelantikan Panitia Pemilihan Tingkat Kecamatan ( PPK) yang digelar belum lama ini, telah sesuai mekanisme yang berlaku.
Menanggapi sejumlah kritikan yang disuarakan oleh elemen pemerhati politik yang menduga kalau Komisioner KPU Tolitoli bekerja tidak transparan, sehingga telah meloloskan dan melantik salah satu peserta sebagai PPK dari Kecamatan Lampasio yang bernama Ekhsanuddin, lantaran pengumuman hasil nilai Computers Asisten Test (CAT) tak memiliki nilai (angka 0) dan anggap menabrak aturan.
Baca Juga: Inilah Jam Tangan G-Shock GMA-S2200M-4ADR Nude Digital, Cek Harganya
Ketua KPU Tolitoli Suleman Pajalani ditemui di ruang kerjanya Jumat 6 Januari 2023 menjawab, bahwa sebelum meloloskan peserta tersebut, terlebih dulu telah dimusyawarahkan dan melalui pertimbangan matang, hingga akhirnya semua komisioner KPU menyepakati bersama untuk meloloskannya meski tak punya nilai.
Lebih jauh dijelaskan, memang sedikit ada kesalahan teknis yang dilakukan oleh peserta tersebut lantaran salah menekan
tombol pada test lewat yang di lakukan lewat komputer, sehingga tak memiliki nilai. Meski demikian dalam test pada sesi lainnya yaitu saat wawancara, peserta itu mendapat nilai tinggi.
Baca Juga: Kabar Gembira! Rumah Tiko Dan Ibu Eny Akan Dipasang Listrik Dari Donatur Yang Baik Hati
Selain itu, kata Ketua KPU, awalnya ada 16 peserta yang rencananya ikut mendaftar test PPK di Kecamatan Lampasio, namun 1 orang berhalangan sehingga hanya 15 orang yang ikut termasuk peserta bernama Ekhsanuddin, yang pada akhirnya dinyatakan lolos.
Menurutnya, jika ada sekelompok orang yang mengkritik atau kurang puas atas kinerja penyelenggara pemilu soal mengapa Ekhsanuddin diloloskan dan dilantik menjadi PPK di Kecamatan Lampasio, kata Sulaeman Pajalani, itu adalah lumrah dan pihaknya siap bertanggung jawab jika telah menabrak aturan yang berlaku.
"Hal ini juga kami sudah kami konsultasikan dengan KPU di pusat dan mendapat jawaban jika masalah tersebut bukanlah sebuah pelanggaran sehingga tak perlu dipermasalahkan," kata Sulaeman Pajalani.***