Ia merinci, ada politik uang sebelum masa kampanye, ada pula sebelum hari pemungutan suara, dan ada pula ada politik uang yang dilakukan secara digital. "Termasuk juga kegiatan sosial yang diwarnai politik luar dan program pemerintah," ungkapnya.
Berkaca pengalaman penyelenggaraan Pemilu 2019 dan Pilkada 2020, menurut Lolly, modus politik uang terbagi dalam beberapa bentuk yakni, memberikan langsung, memberikan barang, dan memberikan janji.
"Modus memberi langsung itu salah satunya berupa pembagian uang, voucher atau uang digital dengan imbalan memilih (kepada salah satu peserta pemilu)," ungkapnya.
Dia menyebut, pelaku yang biasa melakukan politik uang mulai dari kandidat, tim sukses/kampanye, aparatur sipil negara (ASN), penyelenggara ad hoc dan simpatisan atau pendukung (peserta pemilu).
"Pemetaan kerawanan politik uang ini berupaya mengelompokkan kerawanan dalam kategori, modusnya apa, pelakunya siapa, dan wilayahnya dimana?," tutur magister Ilmu Hukum dari Universitas Pakuan Bogor ini. ***