politik

PDIP Tetapkan Ganjar Pranowo Calon Presiden RI Pilpres 2024, Langsung Disahkan Megawati di Batu Tulis

Jumat, 21 April 2023 | 15:14 WIB
Presiden Jokowi bersama Ganjar Pranowo saat kunjungan kerja di Jawa Tengah. (Ist)

METRO SULTENG- PDI Perjuangan menetapkan Ganjar Pranowo sebagai calon presiden 2024—2029 pada Rapat DPP Partai ke-140 Diperluas Tiga Pilar dengan agenda konsolidasi internal dan silaturahmi Idulfitri 1444 Hijriah di Istana Batu Tulis, Bogor, Jawa Barat.

Baca Juga: Bule Asal Belgia Kangen Diving di Togian Island, Sulteng

"Mengucapkan menetapkan saudara Ganjar Pranowo, sekarang adalah Gubernur Jawa Tengah sebagai kader dan petugas partai untuk ditingkatkan penugasannya sebagai calon presiden Republik Indonesia dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan," ucap Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri di kanal YouTube PDI Perjuangan, dipantau dari Bogor, Jawa Barat, Jumat (21/4), seperti dikutip dari Antara.

Baca Juga: Zontes Perkenalkan ZT 500! Maxi-Scooter Baru Berteknologi Tinggi Yang Halus

Penetapan Ganjar Pranowo sebagai calon presiden oleh PDIP diyakini akan memengaruhi perpolitikan Indonesia.

"Bandul itu nantinya akan ditentukan bergerak dari penetapan capres dari Bu Mega," ujar Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto saat dijumpai di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Selasa (18/4).

Sebagai informasi, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dibuka mulai 19 Oktober 2023 s.d. 25 November 2023.

Baca Juga: Polda Sulteng Gelar Sholat Idul Fitri di Lapangan Apel dengan Khatib Habib Ali Hasan Aljufri, Terbuka Umum

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.

Baca Juga: Jam Tangan Militer Titanium IWC Big Pilot Edisi IWC RACING WORKS, Mempertahankan Dimensi Klasiknya

Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.***

 

Tags

Terkini

Ramai Soal KUHAP Baru, Ketua Komisi III DPR Buka Suara

Selasa, 18 November 2025 | 17:46 WIB

Anak Muda: Melek Politik dan Melek Berpartai

Senin, 17 November 2025 | 09:26 WIB