politik

PN Jakpus Kabulkan Permohonan Penundaan Pemilu Yang Diajukan Partai Prima, Begini Reaksi Istana

Sabtu, 4 Maret 2023 | 16:53 WIB
Ilustrasi Pemilu. (Ist)

METRO SULTENG-Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat soal penundaan Pemilu di respon pihak Istana Kepresidenan.

Sebelumnya, PN Jakpus mengabulkan permohonan penundaan Pemilu yang diajukan oleh Partai Rakyat Adil Makmur atau Prima terhadap KPU.

Baca Juga: Dibuat Hanya 200 Unit, Arloji Night Stage III Autodromo Menampilkan Casing Titanium dan Baja Tahan Karat 39mm

Deputi V KSP Jaleswari Pramodhawardani menegaskan pemerintah akan tetap fokus dan mendukung Pemilu 2024 nanti.

"Pemerintah tetap berkomitmen mendukung pelaksanaan Pemilu 2024 sesuai jadwal yang telah ditetapkan KPU. Pemilu secara rutin merupakan agenda konstitusi yang harus bersama-sama didukung dan dilaksanakan sebaik-baiknya," tulis Jaleswari dalam keterangan, dikutip, Sabtu, (4/3/2023).

Baca Juga: Merayakan Era Digital, Autodromo Menciptakan Jam Tangan Pintar Grub C Dengan Tali Karet FKM yang Dibuat Khusus

Kata dia, pemerintah tetap memberikan fasilitas terkait tahapan pemilu kedepannya. Selain itu, ia berpesan agar masyarakat tidak mudah terprovokasi.

"Kepada masyarakat untuk tetap tenang dan menjaga suasana kondusif dan tidak terprovokasi dengan informasi atau gerakan yang memperkeruh suasana," bebernya.

Baca Juga: Bukan Hanya Dibanjiri Tenaga Kerja, Morowali Utara juga Banjir Durian

Ia bahkan percaya bahwa KPU akan mengambil langkah yang baik dan bekerja secara profesional.

"KPU untuk terus bekerja sebaik-baiknya, bekerja secara mandiri, profesional, berintegritas, tetap melanjutkan pelaksanaan tahapan pemilu 2024 yang telah dimulai sebelumnya," jelasnya.***

Tags

Terkini

Ramai Soal KUHAP Baru, Ketua Komisi III DPR Buka Suara

Selasa, 18 November 2025 | 17:46 WIB

Anak Muda: Melek Politik dan Melek Berpartai

Senin, 17 November 2025 | 09:26 WIB