METRO SULTENG-Masyarakat Poso, Sulteng, ramai menyoroti anggota DPRD Poso yang bolos saat rapat paripurna DPRD dalam agenda persetujuan bersama APBD Tahun 2026, yang sebelumnya pemandangan umum fraksi atas nota keuangan Pemerintah Daerah Poso.
Padahal agenda itu penting menyangkut pembahasan dan persetujuan hajat hidup warga Poso, yang saat ini masih terus diliputi kesulitan ekonomi.
Meski memiliki tunjangan belasan juta per bulan, tidak membuat anggota DPRD Poso rajin menghadiri agenda - agenda penting.
Baca Juga: Nyawa Seolah Tak Ada Harganya, Dibunuh Hanya Karena Tidak Menyalakan Lampu Sein Motor saat Berbelok
Terlihat dalam rapat paripurna DPRD Poso dalam agenda persetujuan bersama APBD Tahun 2026, yang digelar di Gedung Utama Siwagilembah DPRD Poso, Jumat malam (21/11) dipimpin Ketua Semuel Munda, S.E dimana tujuh fraksi setuju atas rancangan APBD Poso Tahun 2026.
Hasil penelusuran awak media, dari total 30 anggota DPRD Poso, tercatat 16 legislator hadir, sementara 14 orang tidak hadir.
Berdasarkan tata tertib DPRD, Rapat Paripurna dinyatakan korum karena melebihi dari keseluruhan anggota DPRD Poso.
Diketahui, DPRD Poso, dimana
anggota legislatifnya menerima tunjangan dan gaji dengan besaran puluhan juta perbulan.
Baca Juga: Tragedi Bayi Meninggal di PKM Bahomotefe,RSUD Morowali Angkat Bicara Bantah Isu Penolakan Rujukan
Berdasarkan data yang diperoleh, setiap anggota legislatif menerima pendapatan yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan, serta berbagai jenis uang representasi dan fasilitas lainnya.
Disebutkan dalam Pasal 15 ayat (4) PP No. 18/2017, menyatakan bahwa “Tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi bagi Anggota DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) diberikan dalam bentuk uang dan dibayarkan setiap bulan terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah/janji.
Jumlah ini bisa bertambah dengan adanya rapat-rapat khusus, kunjungan kerja, atau kegiatan lain yang memerlukan biaya tambahan.
Sikap anggota DPRD yang malas ikut rapat paripurna dikecam oleh Memet, aktifis sekaligus lawyer yang ada di Poso.
Baca Juga: Ada Keganjilan Detik-Detik Kematian Dirut BJB, Pakar Hukum UPN Veteran Jakarta Minta Kasus Diusut
Menurutnya, hadir dalam sidang paripurna itu wajib, sehingga kalau tidak hadir, tentu melanggar tugas dan fungsinya sebagai wakil rakyat yang seharusnya menjalankan tiga fungsi utama yakni legislasi, anggaran, dan pengawasan.
"Jangan nanti ada kunjungan kerja luar daerah begitu semangat, giliran rapat malas hadir, bagi yang tidak hadir dianggap tidak profesional. Fenomena ini menimbulkan pertanyaan tentang akuntabilitas dan komitmen anggota dewan, serta dapat menghambat jalannya pemerintahan daerah," tutup Memet.***/MM/SS