politik

Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR RI Digugat ke MK, Dasco Bilang Nurut MK dan Puan Singgung Aturan

Kamis, 2 Oktober 2025 | 20:16 WIB
Ketua DPR RI, Puan Maharani merespons tuntutan penghapusan uang pensiun anggota DPR. (Instagram/puanmaharaniri)

METRO SULTENG - Dua warga bernama Lita Linggayani Gading dan Syamsul Jahidin mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uang pensiun anggota DPR RI.

Keduanya meminta MK untuk menghapus uang pensiun seumur hidup yang bisa diterima oleh anggota DPR setelah tak menjabat sebagai wakil rakyat lagi.

Menurut aturan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 pasal 1 a, pasal 1 f, dan pasal 12 UU Nomor 12/1980 tentang Hak Keuangan/Administrasi Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara menyebutkan bahwa anggota DPR bisa mendapatkan uang pensiun meski hanya menjabat selama satu periode atau 5 tahun.

Baca Juga: Fakta-fakta Korupsi Bansos Beras: Jejak Edi Suharto hingga Keterlibatan Korporasi

Tak Rela Uang Pajak untuk Uang Pensiun Seumur Hidup DPR

Lita dan Syamsul mengajukan uji materi dengan nomor perkara 176/PUU-XXIII/2025 pada 30 September 2025.

Mengutip dari laman MK, diketahui alasan melayangkan gugatan karena tidak rela uang pajak yang dibayarkan kepada negara digunakan untuk membayar anggota DPR RI sementara tugasnya menjabat hanya selama 5 tahun namun tunjangan pensiun yang didapatkan adalah seumur hidup bahkan bisa diwariskan.

Anggota DPR juga dikabarkan bisa mendapatkan uang tunjangan hari tua (THT) yang dibayarkan sekali dengan nominal Rp15 juta.

Dalam gugatannya, pemohon turut membandingkan dengan lembaga lain di mana uang pensiun baru bisa diperoleh setelah bekerja dengan masa kerja 10 hingga 35 tahun.

Baca Juga: Naikan Kualitas Pers Daerah, Bupati Tojo Una-una Dukung UKW di Togean

Selain itu juga menyinggung tentang rakyat biasa yang harus lewat BPJS Ketenagakerjaan atau program pensiun untuk bisa mendapatkan hak yang sama dengan syarat yang lebih rumit.

Sufmi Dasco: DPR Bakal Nurut MK

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco, mengatakan bahwa anggota DPR hanya mengikuti aturan dari perundang-undangan yang berlaku.

Ia menegaskan bahwa legislatif akan taat pada putusan yang diberikan oleh MK.

“Ya sebenarnya kalau anggota DPR itu kan hanya mengikuti karena itu produk undang-undang yang sudah ada sejak beberapa waktu yang lalu,” kata Dasco kepada awak media di kawasan gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat pada Rabu, 1 Oktober 2025.

Halaman:

Tags

Terkini

Ramai Soal KUHAP Baru, Ketua Komisi III DPR Buka Suara

Selasa, 18 November 2025 | 17:46 WIB

Anak Muda: Melek Politik dan Melek Berpartai

Senin, 17 November 2025 | 09:26 WIB