politik

Gema Bangsa Sulteng Dukung Hak WPR Warga Poboya, Solusi Akhiri Konflik 29 Tahun

Rabu, 20 Agustus 2025 | 22:31 WIB
Ketua DPW Partai Gema Bangsa Sulteng, Atha Mahmud. (Foto: IST).

METRO SULTENG - Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Gema Bangsa Sulawesi Tengah, mendukung inisiatif lokal warga Poboya, Kota Palu, soal penciutan IUPK PT CPM menjadi WPR sebagai syarat penerbitan IUP bagi koperasi warga Poboya.

“Penciutan IUPK PT CPM, itu solusi mengakhiri 29 tahun konflik ruang hidup antara warga Poboya dan PT CPM. Sekaligus mengakhiri disparitas penciptaan kekayaan dan polemik tidak berkesudahan di lahan tambang emas tersebut,” ujar Atha Mahmud, Ketua DPW Partai Gema Bangsa Sulteng. 

Baca Juga: Gema Bangsa Sulteng Serukan Lawan Tren Pengibaran Bendera One Piece

Menurut Atha Mahmud, tanpa penciutan lahan enclave bagi koperasi warga Poboya, maka pemerintah sama dengan terus meniup nyala api dalam sekam.

“Warga Poboya itu lahir turun temurun di pegunungan itu. Itu kampung mereka. Kalau PT CPM diberi hak mengelola emas, maka lebih adil jika warga Poboya juga diberi hak WPR,” jelas Atha.

Dikatakan, aturan yang dipakai untuk membatasi hak masyarakat Poboya itu produk kesepakatan politik. Maka, ketika memberikan lahan WPR pada warga Poboya, itu juga hak politik.

Baca Juga: Kursus Politik Partai Gema Bangsa Sulteng Dinilai Jadi Inspirasi Nasional

“Warga Poboya punya hak sebagai daerah penghasil emas. Prinsip kemandirian bangsa disitu. Jika rakyat bisa mengelola sendiri sumber daya alamnya, kenapa justru dilarang?,”heran Atha.

Karena itulah, Atha menilai, dengan memberikan hak WPR pada warga Poboya, sudah bentuk nyata upaya negara membangun kemandirian rakyat yang sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto. (*)

Tags

Terkini

Ramai Soal KUHAP Baru, Ketua Komisi III DPR Buka Suara

Selasa, 18 November 2025 | 17:46 WIB

Anak Muda: Melek Politik dan Melek Berpartai

Senin, 17 November 2025 | 09:26 WIB