politik

KPU Segera Tetapkan Pemenang PSU Pilkada Banggai, Gugatan Tak Lanjut ke Sidang Pembuktian di MK

Senin, 5 Mei 2025 | 15:31 WIB
Amirrudin atau Sulianti jadi Bupati Banggai? Kita tunggu tanggal mainnya sesuai putusan MK yang memutuskan PSU di dua kecamatan di kabupaten tersebut..

METRO SULTENG- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan, lima dari tujuh hasil pemungutan suara ulang (PSU) yang digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) sudah bisa ditetapkan pemenangnya oleh KPUD. Hal tersebut terjadi karena gugatan hasil PSU di lima daerah tersebut tidak lanjut ke sidang pembuktian di MK.

Kelima daerah tersebut adalah Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Siak, Kabupaten Buru, Kabupaten Taliabu, dan Kabupaten Banggai.

Baca Juga: Pemkab Banggai Persiapkan Pemberangkatan Jamaah Calon Haji

Baca Juga: Aksi Petani Morowali Berbuah Hasil, PT BTIIG Setuju Tunda Pembangunan Pipa Bendungan Karaopa

"Dengan demikian, kelima daerah tersebut sudah akan siap untuk menggelar penetapan pemenang atau calon terpilih," Ketua KPU Mochammad Afifuddin dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR, Senin (5/5/2025).

Sedangkan dua gugatan lainnya lanjut ke sidang pembuktian di MK. Kedua gugatan tersebut adalah PSU di Kabupaten Talaud dan Kabupaten Barito Utara. "Kemudian untuk Talaud dan Barito Utara akan masuk di agenda pemeriksaan lanjutan," kata Afifuddin.

Hasil PSU Pilkada Banggai

KPU Kabupaten Banggai telah menetapkan hasil rekapitulasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 serta Pemungutan Suara Ulang (PSU) 2025 dalam rapat pleno terbuka 8-9 April 2025 lalu.

Penetapan ini mencakup rekapitulasi suara dari 21 kecamatan pada Pilkada 27 November 2024 yang digabungkan dengan hasil PSU yang berlangsung di dua kecamatan, yakni Simpang Raya dan Toili, pada 5 April 2025.

Baca Juga: Intip Motor Listrik Terbaru Honda CUV e: 2025, Lebih Canggih Menggunakan Teknologi Baterai Mobile Power Pack e

Baca Juga: Atasi Rawan Kecelakaan di Jalan Padat Pemukiman, Anggota DPRD Tolitoli Turun Langsung Perbaikan Jalan Wahid Hasyim

Dalam pengumuman resmi, KPU Banggai menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut satu, Ir. Amirudin dan Furqanuddin Masulili (AT-FM), sebagai peraih suara terbanyak dengan total 95.073 suara.

Sementara itu, pasangan nomor urut dua, Herwin Yatim dan Hepy Yeremia Manopo, memperoleh 27.227 suara. Adapun pasangan nomor urut tiga, Hj. Sulianti Murad dan Samsul Bahri Mang (Obama), meraih 94.176 suara.

Dari hasil rekapitulasi tersebut, pasangan AT-FM unggul tipis dari pasangan Sulianti-Obama, sekaligus menempatkan pasangan Herwin-Hepy di posisi ketiga.

Berdasarkan total suara sah dan tidak sah yang dihimpun dari keseluruhan tahapan Pilkada hingga PSU, tercatat sebanyak 216.476 suara sah dan 3.915 suara tidak sah. Jumlah total keseluruhan suara mencapai 220.391.***

Halaman:

Tags

Terkini

Ramai Soal KUHAP Baru, Ketua Komisi III DPR Buka Suara

Selasa, 18 November 2025 | 17:46 WIB

Anak Muda: Melek Politik dan Melek Berpartai

Senin, 17 November 2025 | 09:26 WIB