politik

MK Sebut Gugatan Darmin-Samsinar Kabur, Verna-Suharto Siap Dilantik Sebagai Bupati Poso Pada 20 Februari 2025

Rabu, 5 Februari 2025 | 20:54 WIB
Bupati Poso Verna kembali maju Pilkada 2024 didampingi Suharto Kandar

METRO SULTENG-Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat menerima permohonan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1, Darmin Agustinus Sigilipu-Samsinar Z. Moga dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Bup) Kabupaten Poso. Hal tersebut disampaikan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan/ketetapan perkara Nomor 182/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada Rabu (5/2/2025).

"Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon untuk perkara Nomor 182/PHPU.BUP-XXIII/2025, tidak dapat diterima," ujar Suhartoyo didampingi delapan hakim konstitusi di Ruang Sidang Pleno, Gedung I MK, Jakarta.

Baca Juga: Gugatan Beramal Ditolak, Ahmad Ali Langsung Ucapkan Selamat kepada Anwar-Reny

Dalam pertimbangan Mahkamah, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan bahwa Pemohon tidak memenuhi syarat formil permohonan. Khususnya yang berkaitan dengan alasan-alasan permohonan yang tidak jelas atau kabur, sehingga eksepsi Termohon dan Pihak Terkait dinilai beralasan menurut hukum. Dengan tak diterimanya permohonan, maka perkara ini tidak berlanjut ke tahap persidangan berikutnya.

"Berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berpendapat permohonan Pemohon kabur dan karenanya eksepsi lain, jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait, keterangan Bawaslu, dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut," ujar Arief.

Baca Juga: Tambang Emas Poboya Bermasalah? DPRD Sulteng Didesak Evaluasi Izin dan Aktivitas CPM

Diketahui, Sidang Pemeriksaan Pendahuluan dengan perkara Nomor 182/PHPU.BUP-XXIII/2025 digelar Panel 3 pada Senin (13/1/2025). Pemohon mendalilkan pasangan calon nomor urut 3 sebagai petahana yang melakukan pelantikan dan mutasi pejabat aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintahan Kabupaten Poso.

Selain pelantikan dan mutasi pejabat ASN, Verna Gladies Merry Inkiriwang sebagai calon bupati petahana melakukan dugaan pelanggaran dengan menggunakan program pemerintahan Kabupaten Poso untuk menguntungkan dirinya. Penyalahgunaan program lewat pembagian seragam sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) se-Kabupaten Poso.

Dengan ditolaknya gugatan Darmin-Samsinar, maka bupati dan wakil bupati Poso terpilih Verna Inkiriwang-Suharto Kandar akan dilantik di Istana Negara oleh Presiden Prabowo pada 20 Februari 2025.***

Tags

Terkini

Ramai Soal KUHAP Baru, Ketua Komisi III DPR Buka Suara

Selasa, 18 November 2025 | 17:46 WIB

Anak Muda: Melek Politik dan Melek Berpartai

Senin, 17 November 2025 | 09:26 WIB