METRO SULTENG - Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang dimohonkan pasangan Ahmad Ali - Abdul Karim Aljufri ke Mahkamah Konstitusi (MK), sudah diputuskan dalam sidang dismissal pada Rabu malam (5/2/2025).
Hasilnya, permohonan gugatan PHPU Ahmad Ali-Abdul Karim Aljufri dinyatakan ditolak oleh hakim MK. Putusan dismissal pun membuat kubu Ahmad Ali-Abdul Karim Aljufri tidak bisa melanjutkan sidang ke tahap pembuktian.
Berhubung gugatan mereka ditolak, Ahmad Ali pun langsung menerima dan menyatakan selamat kepada pasangan Anwar Hafid- Reny Lamadjido sebagai gubernur dan wakil gubernur Sulteng terpilih.
Melalui akun Facebook pribadinya, Ahmad Ali mengimbau kepada masyarakat Sulteng untuk menerima hasil putusan MK.
"Masyarakat Sulteng yang saya cintai dan para pendukung pasangan Beramal yang saya sayangi, terima kasih sudah menemani kami dalam perjuangan selama ini. Barusan MK telah memutusakan bahwa gugatan pasangan Beramal ditolak," tulis Ahmad Ali.
Ia mengajak masyarakat Sulteng untuk memberikan ucapan selamat kepada pemenang
yakni pasangan Anwar Hafid dan Reny Lamadjido.
"Mari kita bersama memberikan ucapan selamat kepada pasangan Berani yang telah resmi menjadi gubenur Sulteng terpilih," tulisnya lagi.
"Selamat kepada adinda Anwar Hafid dan yunda Reny Lamajido yg ditetapkan menjadi gubernur Sulteng. Mari kita dukung dengan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat Sulteng. Hormat," kata Ahmad Ali di postingan statusnya malam ini. (*)