METRO SULTENG-Sidang putusan perkara sengketa Pilkada Pilgub Sulawesi Utara, yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini Selasa (4/2/2025). Majelis Hakim MK memutusan untuk perkara Pilgub Sulut gugur atau tidak lanjut ke pemeriksaan lanjutan (dismisal).
Pembacaan putusan dipimpin Ketua MK Suhartoyo dan dihadiri langsung oleh Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut terpilih Yulius Selvanus Komaling (YSK)-Victor Mailangkay (YSK-Victory).
Baca Juga: MK Hari Ini Putuskan Dismissal 158 Perkara Sengketa Pilkada
Beberapa point penetapan hakim dibacakan di antaranya:
Penarikan kembali perkara pemohon yang diajukan pemohon
Menetapkan permohonan dalam perkara-perkara tersebut di atas ditarik kembali.
Menyatakan pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohon aquo.
Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk memberikan salinan berkas kepada masing-masing pemohon.
Berdasarkan putusan MK tersebut. Maka memiliki kekuatan hukum tetap dan secara administrasi maka, Paslon Pilgub Sulut dengan tagline YSK-Victory segera dilantik pada 8 Februari 2025 ini sebagai gubernur dan wakil gubernur Sulut periode 2025-2029.***