politik

Bupati Tojo Una Una Terpilih Ilham-Surya Dilantik 6 Februari 2025 oleh Presiden di Istana Negara setelah Tidak Ada Gugatan di MK

Rabu, 22 Januari 2025 | 18:40 WIB
Paslon Ilham-Surya nomor urut 2 Pilkada Tojo Una Una saat debat perdana (Foto: Ist)

METRO SULTENG-Bupati Tojo Una Una, Sulteng, terpilih Ilham Lawidu-Surya, Sos bakal dilantik pada tanggal 6 Febuari 2025 setelah tidak ada gugatan di Mahkamah Konstitusi dari 3 Paslon lainnya yang bertarung pada Pilkada 27 November 2024 lalu.

Hal ini setelah Komisi II DPR bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyepakati jadwal pelantikan kepala daerah yang tak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga: BREAKING NEWS! Banjir Bandang Tutup Ruas Jalan Balingara-Batu Hitam, Lalu Lintas Trans Sulawesi Terganggu

Pelantikan digelar di Istana Negara, Jakarta, Kamis, 6 Februari 2025. "Dilaksanakan Pelantikan Serentak pada tanggal 6 Februari 2025 oleh Presiden Republik Indonesia di Ibu Kota Negara, kecuali Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku," kata Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda saat rapat kerja (raker) di Ruang Rapat Komisi II DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 22 Januari 2025.

Terdapat 21 gubernur dan wakil gubernur terpilih, tanpa sengketa hasil pilkada di MK. Kemudian, 225 bupati dan wakil bupati, serta 50 wali kota dan wakil wali kota juga tak mengajukan sengketa.

Baca Juga: BRI CoreLab Bareng Mahasiswa Kampus USU: Pelatihan Content Creator Menarik dalam Event Roadshow Promedia di Kota Medan!

Sementara itu, DPR, pemerintah, dan penyelenggara pemilu belum memutuskan tanggal pelantikan kepala daerah yang daerah pemilihannya masih dalam sengketa di MK. Pelantikan akan digelar setelah putusan MK berkekuatan hukum tetap.

"Yang masih dalam proses sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK RI) akan dilaksanakan setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK RI) berkekuatan hukum, sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku," ujar Rifqi.

Komisi II DPR juga meminta Mendagri Tito mengusulkan Presiden Prabowo untuk merevisi Perpres Nomor 80 Tahun 2024 tentang pelantikan kepala daerah.

Baca Juga: Khutbah Jumat Terbaru Tema Makan Bergizi Gratis Bagian Perintah Agama dan Bentuk Nyata Kepedulian Presiden Prabowo Agar Tidak Anak Yang Kelaparan

"Meminta kepada Menteri Dalam Negeri RI untuk mengusulkan kepada Presiden Republik Indonesia agar melakukan revisi Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota," kata Rifqi.***

Tags

Terkini

Ramai Soal KUHAP Baru, Ketua Komisi III DPR Buka Suara

Selasa, 18 November 2025 | 17:46 WIB

Anak Muda: Melek Politik dan Melek Berpartai

Senin, 17 November 2025 | 09:26 WIB