Ossy juga menegaskan, semua laporan konflik lahan akan ditelusuri melalui Direktorat Pengaduan Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN.
Namun, ia mengingatkan bahwa tidak semua masalah tanah berada di bawah kewenangan ATR/BPN, seperti kasus sengketa tanah yang menjadi ranah pengadilan atau pendudukan kawasan hutan yang merupakan wewenang Kementerian Kehutanan.
Terkait konflik HGU perusahaan sawit, Ossy menyebutkan bahwa pihaknya sedang melakukan penataan ulang.
Baca Juga: Memimpin di Quick Count, Anwar Hafid: Terima Kasih Rakyat Sulteng
"Kami sedang melakukan evaluasi terhadap beberapa HGU, khususnya untuk lahan sawit, bekerja sama dengan Kementerian Kehutanan," jelasnya.
Ossy juga menekankan pesan Presiden Prabowo Subianto agar pengelolaan tanah dilakukan secara adil, merata, dan berkesinambungan. Kementerian ATR/BPN akan memastikan semua langkah penertiban dilakukan dengan baik dan sesuai aturan. (*)