"Ada tiga hal yang kami keberatan. Pertama, surat edaran ronda malam dari Bupati Sigi sarat kepentingan. Kedua, kurang transparannya jadwal cuti Bupati Sigi saat ikut kampanye paslon nomor 1. Dan yang terakhir, masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Sigi yang yang digembar-gemborkan 1 tahun 6 bulan lagi yang dipakai untuk menekan pihak tertentu," ungkap Rudi Asiko yang juga Sekretaris Partai NasDem Sigi.
Ia menjelaskan, sesuai Perpres 80/2024 yang diteken pada Agustus 2024 oleh Presiden Joko Widodo sebelum purna tugas, kepala daerah hasil Pilkada 2024 akan dilantik pada Februari tahun depan.
"Gubernur dan wakilnya dilantik 7 Februari 2025, sedangkan Wali Kota dan Bupati serta wakilnya dilantik 10 Februari 2025. Ini informasi yang sebenarnya," kata Rudi memberi klarifikasi.
Kemudian, Wakil Ketua Partai Gerindra Sigi, Kamus Lawi juga mengharapkan kepada masyarakat Sigi untuk tidak takut atau terkekang dengan pilihan politiknya di Pilkada 2024. Karena era ini serba transparan dan terbuka.
Baca Juga: Pemimpin yang Paling Ditunggu, Iksan Bupati Baru Morowali Pilihan Warga Desa Po'o
Ia juga berharap kepada calon Wakil Bupati Sigi yang juga petahana, untuk tidak menyebarkan informasi yang keliru soal masa jabatan. Sehingga tidak terkesan melakukan manipulasi informasi kepada masyarakat.
Masa jabatan kepala daerah sudah diatur dalam Peraturan Presiden nomor 80 tahun 2024 yang baru terbit pada Agustus 2024.
“Mari kita taati aturan main Pilkada 2024. Siapapun yang menang atau terpilih, itu persoalan kedua. Yang jelas calon Bupati dan Wakil Bupati Sigi yang berkompetisi sekarang adalah putra dan putri terbaik Kabupaten Sigi,” ajak Kamus Lawi kepada seluruh Paslon dan masyarakat Sigi. (*).