politik

KPU Parimo Sikapi Putusan PTTUN Makassar yang Batalkan Status TMS Amrullah-Ibrahim

Selasa, 29 Oktober 2024 | 07:54 WIB
Pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong, Amrullah Almahdaly dan Ibrahim A Hafid, saat mendaftar di KPU beberapa waktu lalu sebelum ditetapkan TMS oleh KPU. (Foto: Ist).

METRO SULTENG - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Parigi Moutong (KPU Parimo) sudah mengetahui putusan PTTUN Makassar, yang menerima gugatan sengketa Pilkada pasangan bakal calon Amrullah Almahdaly - Ibrahim A Hafid.

Gugatan bacalon Bupati dan Wakil Bupati Parimo yang di-TMS-kan KPU tersebut dibacakan majelis hakim PTTUN Makassar pada Senin 28 Oktober 2024.

Menyikapi putusan PTTUN Makassar, KPU Parimo menyatakan akan mengkaji hasil putusan tersebut yang telah mengabulkan gugatan Amrullah-Ibrahim secara keseluruhan.

“Kami pelajari (putusan PTTUN) dulu. Setelah itu kami menggelar rapat untuk tindaklanjutnya seperti apa,” kata komisioner KPU Parimo, Daiman, saat dihubungi wartawan Senin (28/10/2024).

Baca Juga: Status TMS-nya Dibatalkan PTTUN, Amrullah-Ibrahim Langsung Tancap Gas di Pilkada Parimo

KPU Parimo kata dia, segera mengkaji putusan PTTUN supaya secepatnya ditentukan seperti apa sikap KPU.

“Tinggal menunggu informasi dari ketua KPU, kapan akan dilakukan rapat bersama,” ujar Daiman yang membidangi Divisi Hukum di KPU Parimo.

Setelah ada hasil kajian, barulah KPU Parimo akan menggelar rapat pleno untuk mengambil keputusan. 

“Harus kami plenokan, karena di situ yang akan menentukan seperti apa sikap KPU setelah adanya hasil putusan PTTUN,” demikian Daiman.

Sebelumnya diberitakan, gugatan sengketa Pilkada pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Parimo, Amrullah-Ibrahim Hafid dikabulkan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar. Putusan dibacakan pada Senin (28/10/2024).

Baca Juga: IWC dan Pusat Dirgantara Jerman Mempelopori Keramik yang Diperkuat Serat dalam Pembuatan Jam Tangan

Dalam amar putusannya, majelis hakim PTTUN Makassar membatalkan Surat Keputusan (SK) KPU Parimo nomor 1450 Tahun 2024 tanggal 22 September 2024.

Putusan itu terkait penetapan bakal calon pasangan calon status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai peserta pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong di pemilihan serentak 27 November 2024.

PTTUN memerintahkan Tergugat dalam hal ini KPU Parimo, untuk mencabut Surat Keputusan Komisi Pemilhan Umum Kabupaten Parigi Moutong Nomor 1450 Tahun 2024 tanggal 22 September 2024.

KPU Parimo juga diperintahkan menerbitkan Keputusan tentang penetapan H. Amrullah S. Kasim Almahdaly, SE dan Ibrahim A Hafid sebagai pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong tahun 2024. (*)

Halaman:

Tags

Terkini

Ramai Soal KUHAP Baru, Ketua Komisi III DPR Buka Suara

Selasa, 18 November 2025 | 17:46 WIB

Anak Muda: Melek Politik dan Melek Berpartai

Senin, 17 November 2025 | 09:26 WIB