METRO SULTENG- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banggai Laut melimpahkan kasus dugaan pelanggaran netralitas yang melibatkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM & PTSP) AL alias S kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Langkah ini diambil setelah Bawaslu melakukan penyelidikan atas dugaan adanya indikasi pelanggaran netralitas yang dilakukan Kepala DPM & PTSP Banggai Laut.
Ketua Bawaslu Banggai Laut Moh. Ihwan mengatakan, hasil kesepakatan pleno pimpinan memutuskan, dugaan pelanggaran netralitas ASN yang melibatkan AL telah diteruskan ke KASN.
Baca Juga: Beri Klarifikasi, Aryanto Latta Penuhi Panggilan Bawaslu Banggai Laut
Ia menyebut pelanggaran netralitas ASN yang melibatkan kepala DPM & PTSP terjadi sebelum tahapan pencalonan, sehingga itu menjadi ranah dan kewenangan KASN.
"Kita di Bawaslu kecuali telah masuk tahapan pendaftaran maka itu menjadi ranah kita untuk menentukan sesuai dengan perbawaslu yang kita anut, tapi ketika pelanggaran netralitas ASN terjadi sebelum pencalonan maka kita kembalikan kepada KASN," Jelas Ihwan saat konferensi Pers di Kantor Bawaslu Banggai Laut, Kamis (22/08/24).
Sebelumnya, kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN yang melibatkan Kepala DPM & PTSP Banggai Laut mencuat usai fotonya yang berpose bersama salah satu bakal calon kepala daerah heboh di media sosial.
Bawaslu Banggai Laut yang menerima laporan melalui pesan whatsapp dan beberapa postingan yang beredar di media sosial melakukan langkah preventif sebagai upaya pencegahan.
"Pesan WhatsApp dan informasi di media sosial itu sebagai informasi awal yang kemudian Bawaslu melakukan pemanggilan kepada beberapa orang untuk dimintai keterangan," sebut Ihwan.
Sebelumnya, Bawaslu Banggai Laut telah melakukan pemanggilan kepada terduga pelanggaran netralitas ASN untuk dimintai keterangan.
Memperkuat keterangan, Bawaslu Banggai Laut juga melakukan pemanggilan terhadap saksi yang ikut serta dalam kegiatan yang berhubungan dengan dugaan pelanggaran netralitas ASN.
"Dari pemeriksaan saksi, Bawaslu menemukan beberapa informasi yang kemudian di pleno kan melalui Zoom karena beberapa pimpinan berada di luar daerah, dan hasil pleno kemudian dituangkan dalam laporan hasil pengawasan dan dilimpahkan ke KASN," tutup Ihwan.***